Laporkan Masalah

Mekanisme perumusan skala prioritas anggaran :: Studi kasus pada Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2005

HARTOPA, Dr. Pratikno, M.Soc.Sci

2006 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Pemberlakuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintahan Daerah telah membuka peluang dan harapan untuk memperoleh sumber-sumber pembiayaan pembangunan yang lebih adil dan proposional. Terkait dengan penyusunan Anggaran Daerah di Kabupaten Sarolangun, perlu dikaji apakah penggunaan anggaran tepat pada sasaran dan apakah penentuan skala prioritas berjalan sebagaimana mestinya? Berdasarkan permasalahan tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perumusan skala prioritas anggaran di Kabupaten Sarolangun. Penelitian ini termasuk deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori analisa kebijakan dan menggunakan argumen yang menekankan pada pengungkapan makna dan proses dari berbagai faktor yang berhubungan dengan kebijaksanaan publik, perumusan kebijakan anggaran dan proses pengambilan kebijakan belanja daerah. Mekanisme penyusunan anggaran belanja pembangunan Kabupaten Sarolangun berasal dari penggalian usulan program dalam Musbangdes (Musyawarah Pembangunan Desa). Hasilnya dibawa ke forum Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) di tingkat kecamatan. Hasil UDKP dari kecamatan ini dipilah secara sektoral di Dinas Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) untuk diserahkan kepada instansi terkait. Pembahasan anggaran pembangunan di instansi ini menghasilkan Daftar Usulan Proyek (DUP) yang kemudian dibahas dalam Rakorbang di Tingkat Kabupaten dan Kota sehingga oleh Panitia Anggaran Eksekutif dirangkum dan disesuaiklan prosentase masing-masing bidang. Penentuan Skala Prioritas Anggaran Kabupaten Sarolangun ada 4 faktor yang mempengaruhinya yaitu : faktor dokumen-dokumen perencanaan, usulan dinas-dinas, keputusan hasil Musrenbang dan hasil survey kondisi lapangan. Prioritas keputusan hasil Musrenbang masih berada di bawah usulan dan rencana pembangunan dari instansi pemerintahan sendiri, sehingga seringkali dikalahkan. Adanya program atau proyek yang masuk ke dalam APBD tanpa melalui rapat koordinasi pembangunan, menunjukkan aparat pemerintahan Kabupaten Sorolangun sendiri tidak konsisten dengan mekanisme yang telah dibuatnya. Rekomendasi yang dapat diajukan penulis menyampaikan sebagai hasil penelitian ini adalah perlunya dilakukan sistem proses perumusan kebijakan yang mengacu pada program pembangunan yang berkelanjutan, sehingga dalam perumusan kebijakan APBD perlu lebih memperhatikan usulan masyarakat daripada usulan dari dinas, DPRD perlu berperan lebih aktif dalam mengkritisi dan memberikan masukan konstruktif mengenai kebijakan umum yang akan ditempuh eksekutif melalui APBD, konsistensi dari semua stake holder dalam menjalankan mekanisme penyusunan APBD di setiap level perlu dilakukan.

Regulation Number 33 of 2004 is one the juridical for realizing sources of expense justice and proportional. Regional budget in Sarolangun need to be studied if the budget used suitable with the target and the priorities scale continues as how it must do. The aim of this research is to know the mechanism budget priority scale in Sarolangun district from studying budgeting 2005. This research is descriptive qualitative method research by analytic policy theory with some research method to get relevant with the policy, so it can be used at politic to solve policy problem in district. Mechanism of priority the arrangement of development cost budgeting (APBD) in Sarolangun district is from program inquiry in village development discussion (Musbangdes : Musyawarah Pembangunan Desa) till district level, than discussion result is brought to Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) forum. UDKP result form district level is sectorally selected in Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) bureau than distributed to appropriate bureau. Discussion of development cost budgeting (APBD) in appropriate bureau give Daftar Usulan Proyek (DUP) as the result that will be discussed in Regional level coordination and development meeting (Rakorbang). Priority scale selection is considers based on four factors that are: planning documents factor, appropriate bureau planning, Musrenbang discussion result and field condition survey. In practice Musrenbang result priority is often under the appropriate bureau planning. The existences of programs or projects in APBD without proper procedure are frequently occurrence, this phenomenon show that officer of Kabupaten Sorolangun did not consistency doing the mechanism that they have been made. Recommendations that can be made by researcher from the conclusions of this research are important to consider that the system process in making policy must be in support to sustainable development, so that grass root will is having more priority than bureau planning, DPRD need to be more active in criticized and giving constructive point of view to executive in legalization process of APBD, consistency of all stakeholder in rolling the mechanism to arrange APBD in every level need to be maintained.

Kata Kunci : Kebijakan Anggaran, Skala Prioritas


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.