Kedudukan hak tanggungan terhadap perjanjian novasi di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Pusat Jakarta
SALEH, Mohammad, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MH
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan PT BRI (Persero) Tbk terhadap permohonan Novasi dari Debitur dan terhadap hak tanggungan yang telah diikat sebagai jaminan pinjaman Debitur di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Untuk mengetahui teknis pelaksanaan Novasi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang ada dalam proses pelaksanaan Novasi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Penelitian ini merupakan penelitian bersifat diskriptif analis. Bersifat diskriptif karena dari penelitian ini diharapkan dapat diperoleh data yang menggambarkan secara jelas akibat hukum atas agunan yang telah diikat Hak Tanggungan apabila dilakukan Novasi perjanjian kredit. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa Kebijakan BRI atas permohonan novasi tetap berdasarkan KUHPerdata serta adanya keputusan pemegang saham mengenai kebijakan novasi. Sedangkan untuk teknis pelaksanaannya novasi mengacu pada hukum perjanjian pada pasal 1320 dan pasal 1330 KUHPerdata. Didalam praktek pelaksanaan kebijakan dan teknis novasi terdapat hambatan hambatan yaitu ketidaktahuan petugas bank akan novasi, kebijakan pemegang saham, biaya roya pasang, serta kecukupan agunan.
The research aims to study PT BRI (Persero) Tbk. policy on novation appeal by debtor and on security rights which is bound as a loan security at PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, to to study the implementation of novation at PT BRI (Persero) Tbk, and to identify the problems in the novation implementation process. The research is descriptive and analytical. As a descriptive research, it is expected to obtain data that clearly describe legal consequences for collateral bound with security rights in case a novation of credit agreement is taken. The research results show that PT BRI policy on novation appeal is still based on the Code of Civil Law and the shareholders’ decision on novation policy. Meanwhile, for technical implementation, a novation refers to the Act of Contract, articles 1320 and 1330 of the Code of Civil Law. The problems encountered in the technical implementation of policy and novation are bank officers’ innocence on novation, shareholders’ policy, roya pasang expense, and collateral adequacy.
Kata Kunci : Jaminan kredit, Novasi ( Pembaharuan Hutang ), Hak Tanggungan