Laporkan Masalah

Perlindungan hukum bagi konsumen perumahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Kota Samarinda

RASIDI, Prof. Emmy Pangaribuan S., SH

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian tentang perlindungan hukum bagi konsumen perumahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dilakukan dengan tujuan untuk lebih mengetahui pelaksanaan pemenuhan hak-hak konsumen perumahan KPR, dan tindakan hukum yang dapat dilakukan konsumen perumahan KPR terhadap perbuatan pengembang yang mengakibatkan kerugian baginya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode deskriptif. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, dilengkapi dengan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan dengan menggunakan kuisioner bagi responden konsumen, serta observasi (pengamatan) di lokasi penelitian. Data dari hasil penelitian di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktek hak-hak dan kepentingan konsumen perumahan KPR belum dapat diwujudkan secara optimal. Karena, pertama, konsumen yang terdesak oleh tuntutan kebutuhan rumah sebagai tempat tinggal dengan kemampuan daya beli yang sangat rendah menempatkan konsumen perumahan KPR pada posisi yang lemah dalam berhadapan dengan pengembang yang mempunyai kedudukan ekonomi kuat. Kedua, tidak adanya sikap tegas para aparat penegak hukum untuk menindak pengembang yang melanggar hak- hak konsumen dan ketentuan-ketentuan yang berlaku lainnya, sehingga tumbuh rasa tidak percaya pada aparat penegak hukum dan bersikap masa bodoh, kendati mereka sadar sikap tersebut sangat merugikan hak-hak mereka sebagai konsumen. Ketentuan-ketentuan perlindungan hukum bagi konsumen KPR, dalam UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1365, 1366, 1367, 1369, Pasal 1243, 1244, 1246, 1248. Pasal 1504, dan Pasal 1506 KUH Perdata, serta Pasal 359, Pasal 360 KUHP merupakan senjata yang cukup untuk melindungi haknya melalui proses pengadilan maupun melalui proses di luar pengadilan . Kepedulian konsumen untuk mengambil tindakan hukum atas perbuatan pengembang yang merugikannya ternyata sama sekali tidak ada. Hal ini di dukung adanya data 74 orang responden konsumen 74 % (dari 100 orang responden) yang telah dirugikan pengembang tidak menggunakan haknya untuk menuntut pengembang di pengadilan.

The research of legal protection for housing consumer with House Ownership Credit (KPR) wasdone in order to know more about the implementation of rights of housing consumer with KPR, and law action that can be done by the housing consumer with KPR against the developer`s deed that cause their detriment. This research is a normative law research using descriptive method. Secondary data has beeobtained by studying the literature, complement by primary data from field research using questionnaire to consumer respondent and observation in location. The data has been analysed qualitatively. The research output practically shows that the rights and interets of housing consumer with KPR haven`t been yet implemented optimally. The first reason is the condition of the consumer that had ben pushed by the demand of house necessity as a place for living with very low buying capacity, placing them in weak position faced with the developer who has strong economical position. The second reason, there is no firm action from law upholder to take action aganit the developer who break the consumer`s right and the other occurred contitution, growing the distrust feeling and indifference measure of law upholder among the consumer. Even though they realized that measure has a bad impact for their own rights as consumer. The condition of legal protection for housing consumer with KPR, in UU No. 4 / 1992 about housing, UU. No. 8 / 1999 about Consumer Protection in articles 1365, 1366, 1367, 1369, 1243, 1244, 1246, 1248. aticles 1504, and 1506 KUH Perdata, and articles 359, 360 KUHP are good defence to protect their through trial process or non – trial process. The consumer`s concerns take the law action against developer`s deed that cause losing to them apparently nothing at all. This matter has been supported by 74 data of consumer respondent, 74 % (from 100 respondent) that have been loosed by the developer, not using their rights to use the developer on trial

Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Konsumen,KPR, Legal Protection – Housing Consumer


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.