Praktek mediasi di pengadilan sebagai solusi penyelesaian sengketa bisnis :: Studi kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
SUTRISNO, Nurman, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Saat ini Pengadilan di Indonesia terjadi penumpukan perkara yang belum terselesaikan dan dalam rangka mendukung asas peradilan yang sederhana cepat serta biaya ringan, sehingga menjadi suatu alasan tepat bahwa pengintegrasian proses mediasi dalam pengadilan menjadi salah satu alternatif yang cukup praktis dan efisien dalam pengadilan sebagai suatu solusi penyelesaian sengketa bisnis. Pemberdayaan lembaga damai dengan pengintegrasian proses mediasi kedalam proses beracara dipengadilan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk mengatasi kemungkinan penumpukan perkara di Pengadilan. Hal tersebut di atur dalam PERMA RI No. 02 tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.Dengan adanya pemberdayaan Lembaga damai proses mediasi dalam litigasi, menumbuhkan kepercayaan dan kepastian hukum pada pelaku bisnis untuk mengembangkan usahanya, sehingga mendorong pelaku bisnis menanamkan investasinya yang berpengaruh pada peningkatan kemajuan perekonomian Indonesia Sehubungan dengan hal tersebut muncul suatu permasalahan “Sejauh mana efektifitas atau tingkat keberhasilan penyeleseaian sengketa bisnis melalui mediasi di pengadilan sebagaimana diatur dalam PERMA RI Nomor 02 Tahun 2003 dan Apakah hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan sesuai dengan PERMA RI Nomor 02 Tahun 2003 tentang Prosedur Madiasi di Pengadilan ?â€. Penelitian hukum yang dilakukan adalah normative empiris dengan teknik pengambilan sampel non random sampling dengan purposive sampling design, teknik tersebut digunakan dengan pertimbangan data tentang populasi sedikit sekali dan penelitian ini bersifat eksploratoris. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa data perkara perdata yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada periode Januari sampai dengan Desember 2005. Jumlah perkara sengketa bisnis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebanyak 287 perkara, yang putus dengan sidang biasa adalah 123 perkara atau 42,8%. Sementara yang belum putus sampai dengan bulan Desember 2005 sebanyak 128 perkara atau 44,5 % dari jumlah perkara sengketa bisnis. Jumlah perkara yang dicabut selama bulan Januari - Desember 2005 adalah 28 perkara atau 0,97 % dari jumlah perkara sengketa bisnis dan perkara yang putus dengan mediasi adalah x sebanyak 6 perkara atau 0,2 % dari jumlah perkara sengketa bisnis secara keseluruhan. Berdasarkan hasil penelitian, mediasi di pengadilan yang pelaksanaanya berpedoman pada PERMA Nomor 02 tahun 2003 tentang Mediasi menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah tidak efektif, mengingat perkara yang putus dengan mediasi pada perioder Januari-Desember 2005 hanya sebanyak 6 perkara atau 0,2 % dari jumlah perkara sengketa bisnis secara keseluruhan (287 perkara).
Currently the Courts in Indonesia have many unsettled cases, while in fact the implementation of the principle of simple, fast, and cheap trial needs an integration of mediation process into the court as an alternative that is quite practical and efficient in settling business disputes. The empowerment of peace institution in the integration of mediation process into the judicial process may become one of the effective instruments to reduce the number of unsettled cases in the courts. The institution is stipulated in the PERMA RI No. 02/2003 on the Mediation Procedure in the Court. With the empowerment of the peace institution, the mediation process in litigation has brought trust and legal certainty to business actors in developing their business. As the result, investment by business actors is enhanced, which further improves the progress of Indonesian economy. It raises a problem in relation with this issue, i.e., to what extent the mediation process could settle business disputes as regulated in the PERMA RI No. 02/2003 and what obstacles are encountered in the implementation of mediation in the court according to the PERMA. The research is empirical normative research adopting non-random sampling technique and purposive sampling design. It applies the technique considering the small population for the data, and the research nature which is exploratory. The samples are the civil cases in the District Court of Central Jakarta during the periods of January to December 2005. The number of business dispute cases in the Central Jakarta District Court is 287; 123 cases or 42.8% are decided through regular trials; 18 cases or 44.5% are unsettled until December 2005. 28 cases or 0.97% are revoked during the periods of January to December 2005; 6 cases or 0.2% are decided through mediation. The research results show that mediation in the Central Jakarta District Court, which follows the regulation in the PERMA No. 02/2003 on Mediation, is not effective. The fact that only 6 cases or 0.2% of 287 business disputes in the periods of January- December 2005 are settled through mediation becomes the evidence.
Kata Kunci : Sengketa Bisnis, Mediasi di Pengadilan, PERMA Nomor 02 Tahun 2003