Peradilan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat dalam kerusuhan di Timor-Timur pasca jajak pendapat
PIHAWIAN, Dinung, Prof.Dr. F. Sugeng Istanto, SH
2006 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini mempunyai tiga tujuan yang ingin dicapai. Pertama, mendeskripsikan pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam kerusuhan di Timtim pasca jajak pendapat. Kedua, mengevaluasi dalam artian mengukur pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan di Timtim pada masa pasca jajak pendapat dengan ketentuan-ketentuan, prinsip-prinsip, teori-teori hukum yang berlaku atau dengan kebutuhan hidup yang ada. Ketiga, mempreskripsi mengenai keputusan hukum yang seharusnya berlaku sesuai dengan ketentuan-ketentuan, prinsip-prinsip, teori-teori hukum yang berlaku yang terkait dengan pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan di Timtim pada masa pasca jajak pendapat. Jenis penelitian ini adalah penelitian penerapan hukum yang menitik beratkan pada penerapan hukum material. Data yang dicari dalam penelitian ini adalah data yang berupa keputusan-keputusan hukum yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat ( das sollen ) dan data yang berupa kenyataan-kenyataan mengenai pelanggaran HAM berat di Timtim pasca jajak pendapat serta kenyataan mengenai proses peradilan terhadap pelanggaran HAM berat tersebut ( das sein ). Data tersebut dicari dengan cara melakukan studi pustaka terhadap buku-buku, dokumen, keputusan peradilan HAM ad hoc terhadap pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam kerusuhan di Timtim pasca jajak pendapat. Seluruh data yang diperoleh dianalisis dengan metode kualitatif dengan menggunakan ukuran ketentuan/ prinsip hukum yang berlaku. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah: (1) Peradilan pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan yang terjadi di Timtim pasca jajak pendapat dilaksanakan oleh Pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk oleh Pemerintah pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim pengadilan ini terdiri atas Hakim karier dan non karier. Hukum acara yang digunakan Pengadilan ini adalah ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ; (2) telah terjadi pelanggaran HAM berat dan grave breaches Konvensi Jenewa 1949 dalam kerusuhan di Timtim pada masa pasca jajak pendapat, yakni berupa pembunuhan massal, penyiksaan dan penganiayaan, kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, pembumihangusan, dan perusakan harta benda; (3) peradilan pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan yang terjadi di Timtim pada masa pasca jajak pendapat tidak dilaksanakan dengan baik. Penetapan hukum oleh Pengadilan HAM ad hoc tidak disesuaikan dengan hukum yang semestinya, khususnya mengenai ketentuan pidana minimal. Terjadi kesalahan penerapan hukum oleh JPU dalam kasus Herman Sedyono, dkk. Kurang seriusnya Jaksa dalam mendatangkan saksi-saksi yang dapat mendukung dakwaannya. Hal ini menyebabkan kesulitan bagi Jaksa untuk membuktikan dakwaannya.
This research intends to meet three goals. First, to describle the serious violation against Human Rights occurred in the East Timor riot after the referendum. Second, to evaluate or to measure the serious violation against Human Rights occurred in the East Timor riot after the referendum with the valid law certainties principals, and theories or with the existed life needs. The third, to prescribe the verdicts which soul be in force based on the valid law certainties, principles and theories which relates to the serious violation against Human Rights in the East Timor riot after the referendum The type of this research is a law application research which emphasizes on the application of material law. The data used in this research is the law decisions related to the serious vilation against human rights (das sollen) and the facts about the serious violation against human right in the East Timor after the referendum and also the facts about its justice process (das sein). The data was found with library studies to the books, documens and the verdicts of ad hoc Human Right Court ad hoc of the serious violation against human right occurred in the East Timor riot after the referendum. The results of the research is : (1) The justice of the serious violation against human right occurred in the East Timor riot after the referendum was escuted by an ad hoc human right court formed by the government on central Jakarta Court. The judges consisted of career and non career judge. The law procedures used in this justice was the stipulation in Regulation. Number 8, 1981 about Criminal Law Procedure (2) There was a serious violation against human right and grave breaches of 1949 Geneva Convention in the East Timor riot after the referendum i.e. killing mass, forture and cruelty, children and women harshness, area burnings and property destruction. (3) In the excution of that justice, there was a law misapplication done by the judge and the prosecutor in the case of Herman Sedyono Cs and the case of Soedjarwo. The law was not applied to what it should be in the case of minimal crime assession to the accused which had been proven guilty in seriously violating against human right and the prosecutor seemed to find difficulty in proving his prosecussion because most of the witnesses were military members.
Kata Kunci : Peradilan, Pelanggaran HAM berat, Pasca jajak pendapat, The justice process, serious violation against human right, after the referendum