Laporkan Masalah

Tanggung jawab dokter spesialis anestesi atas kelalaian anestesi terhadap pasien bedah anestesi

TURANGAN, Jolly L.R, Prof.Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian tentang Tanggung Jawab Dokter Spesialis Anestesi Atas kelalaian Anestesi Terhadap Pasien Bedah Anestesi, merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Tujuanya untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab dokter spesialis anestesi bila terjadi kesalahan medis pada peristiwa yang dapat dan yang tidak dapat dicegah serta bagaimana upaya perlindungan bagi keselamatan pasien untuk mencegah kejadian merugikan sebagai akibat tindakan medis dokter spesialis anestesi Data diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan sebagai data sekunder dan penelitian lapangan di Rumah Sakit Dr. Sardjito Yogyakarta sebagai data primer. Respondennya adalah dokter-dokter spesialis anestesi sedangkan narasumbernya adalah pengurus Ikatan Dokter Spesialis Anestesi Indonesia pengurus Ikatan Dokter Indonesia wilayah Yogyakarta. Data-data dianalisa secara kualitatif selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif dan induktif sesuai kebutuhan. Hasil penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokter spesialis anestesi bertanggungjawab atas kesalahan atau kelalaian (malpraktik) tindakan medisnya. Pada peristiewa yang dapat dicegah didasarkan pada Kodeki, peraturan perundangan di bidang Kesehatan dan Kedokteran, Wanprestasi sesuai Pasal 1239, 1243 dan 1246 KUHPerdata serta Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365,1366,1367 ayat (1),1370, dan 1371 KUHPerdata. Dikatakan wanprestasi jika tindakan dokter yang bersifat inspanings verbintenis itu, tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasionalnya. Dokter dikatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum jika salah atau lalai dalam tindakan medisnya pada pasien, meskipun di antara mereka tidak ada perjanjian sebelumnya. Pada peristiwa yang tidak dapat dicegah, risikonya harus dipandang sebagai kecelakaan medis dan dokternya tidak dapat dipersalahkan. Selanjutnya, upaya perlindungan yang sifatnya mencegah terjadinya malpraktik pada pasien dapat dilakukan dengan penerapan secara konsisten dan konsekuen tiga pilar patient savety yaitu risk management, clinical governement dan quality improvement.

The research on anesthesia specialist’s responsibility for dereliction of anesthetic surgery is a juridical normative research. It aims to study the responsibility of anesthesia specialist for medical error in events either avoidable or inevitable, and legal protection for patient safety to prevent damage resulting from medical treatment of anesthesia specialist. It obtains secondary data from library research and primary data from field research at Dr. Sardjito Hospital Yogyakarta. The respondents are anesthesia specialists and the resource persons are the board of Indonesian Doctor Association of Yogyakarta region. It adopts qualitative method to analyze data and deductive and inductive method, based on the need, to draw the conclusion. The research results are descriptive analytical. The research results show that anesthesia specialist is responsible for error or negligence (malpractice) of medical treatment. In avoidable events based on the Kodeki (Code of Ethics), the rule of law in the field of Health and Medicine, the error or dereliction is regarded as a failure of responsibility according to Article 1239, 1243, and 1246 of Civil, and as an action against the law according to articles 1365, 1366, 1367 item (1), 1370, and 1371 of the Civil Code. Such an act falls into failure of responsibility when the treatment, which is inspanings verbintenis in nature, falls short against the standard of profession and operational procedure. A doctor is said to have committed an action against the law if he/she is careless or makes mistake in giving medical treatment for patient, although there is no prior agreement. In inevitable events, the risk must be regarded as medical accident and the doctor must be released from any responsibility. Preventive protection against malpractice on patient can be carried out by consistent and consequent application of the three pillars of patient safety, i.e., risk management, clinical government and quality improvement.

Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Transaksi Terapeutik,Malpraktek,Malpractice, responsibility, patient safety

  1. S2-PAS-2006-TURANGAN_JOLLY-ABSTRACT.pdf  
  2. S2-PAS-2006-TURANGAN_JOLLY-BIBLIOGRAPHY.pdf  
  3. S2-PAS-2006-TURANGAN_JOLLY-TABLE_OF_CONTENT.pdf  
  4. S2-PAS-2006-TURANGAN_JOLLY-TITLE.pdf