Laporkan Masalah

Sampak Undang-undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan terhadap Yayasan-yayasan Sosial yang telah berdiri

LANDE, Mozedayen Eirene Alfa, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini bertujuan mengkaji faktor-faktor yang menghambat yayasan sosial lama yang berusaha menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004., Mengkaji langkah-langkah yang diambil yayasan sosial lama dalam rangka penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 dan Mengkaji akibat hukum bagi yayasan sosial yang telah berdiri yang tidak menyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada data kepustakaan, tetapi untuk melengkapi data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dilakukan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mencari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan menggunakan tehnik wawancara sebagai alat pengumpul data. Setelah dilakukan penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan Faktor-faktor yang menghambat yayasan sosial lama yang berusaha menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 adalah : keterbatasan sumber daya manusia, adanya ancaman pembubaran, adanya larangan pemberian kontra prestasi, keterlambatan dalam penerbitan peraturan pelaksana, dan kewenangan pembina yang sangat besar. Langkah yang diambil yayasan dalam mengatasi masalah diatas yaitu pengangakatan orang orang-orang eksternal organ yayasan, mengadakan penyesuaian tetapi kesannya hanya melaksanakan rumusan formal undang-undang, pengangakatan orang orang-orang eksternal organ yayasan sehingga kontra prestasi tidak menjadi masalah yang pokok, karena peraturan pelaksana belum ada maka berdasarkan penafsiran dan ukuran yang tidak objektif dilakukan penyesuaian, sedang mengenai kewenangan pembina yang besar, maka oragan selain pembina yang diangkat adalah orang-orang yang memiliki ketergantungan dengan pembina. Akibat hukum bagi yayasan sosial bagi Berdasarkan Pasal 71 tersebut maka bagi yayasan yang tidak segera menyesuaikan akan kehilangan status badan hukumnya, bila paling lambat 3 (tiga) tahun sejak mulai berlakunya undang-undang ini yayasan tersebut wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan undang-undang ini, dan Yayasan yang tidak menyesuaikan diri dengan Undang-undang Yayasan tersebut oleh Pengadilan dapat dimintakan pembubarannya oleh Jaksa atau Pihak yang berkepentingan.

This research aims to analyze the factors that obstructed by the old social foundation that tried to adapt with the law no. 28 year 2004, to analyze the steps that to lock by the old social foundation in the frame of adaptation to the law no. 28 year 2004 and analyze the effect law for the social foundation that has been built that not adapt to the law no. 28 year 2004. This research use judicial normative approach that is emphasized to the library data but to fulfill the detained data from library research so it conduct field research, secondary law material, and tarsier law material, while field research conducted by using interview technique as the collecting data. After conducting research and discussion, so it can concluded factors that obstructed the old social foundation that tried to adapt with the law no. 28 year 2004 is limited human resources, there is any abrogation treats, any inhibition to give achievement contra, late in publishing implementation regulation, and the very big authority of builder is in the steps that taken by foundation in solving the above problem that is people appointment of external organ foundation, conducting adaptation but it looks only conducting the formal formulation of the law, the appointment of external people from the organ foundation so achievement contra do not be main problem because there is no implementation regulation so based on the estimation and measurement that is not objective, it conduct adaptation, while about the authority of trainer which is very big so the organ beside adapted trainer is the people that has related to the trainer. The effect of for social foundation based on article 71 so for the foundation that has not adapt as possible will lost their, law status, at least 3 years after this law valid. They should adapt their statute with this law, and they not adapt with the foundation law so by the court can ask to abrogate the foundation by attorney or the interest party.

Kata Kunci : Penyesuaian Yayasan Sosial, Undang-undang No 28. tahun 2004, Social foundation adaptation, the law no. 28 year 2004


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.