Hubungan hukum antara atlit tinju profesional dan pemilik sasana di Indonesia :: Studi kasus perselisihan Petinju Chris John dengan pemilik Sasana tinju Bank Buana Semarang
RAMBING, Temuzin, Paripurna P. Sugarda, Dra.,SH.,M.Hum
2006 | Tesis | Magister ManajemenStudi ini bertujuan untuk mempelajari : bagaimanakah hubungan hukum antara atlit tinju profesional dan pemilik sasana dalam perjanjian kontrak di Indonesia, serta untuk mengetahui upaya-upaya hukum apakah yang dapat ditempuh oleh manajemen sasana atas wanprestasinya petinju dalam kontrak kerja tersebut. Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan menggunakan cara berpikir deduktif. Sebagai premis mayor adalah suatu hukum perjanjian khusus tentang perjanjian kerja dan perjanjian kontrak serta keterangan berbagai pihak, sedangkan sebagai premis minor adalah fakta-fakta yang relevan dengan materi penelitian, yaitu peraturan hukum tentang perjanjian/kontrak kerja. Dari uraian-uraian ini kemudian dianalisis dari kerangka yuridisnya untuk dilakukan kesimpulan-kesimpulan. Hubungan hukum antara atlit tinju profesional dengan pemilik sasana terjadi karena adanya kerjasama antara keduanya, dimana pemilik sasana menyerahkan (memberikan) jasa pelatihan, tempat tinggal, konsumsi serta sarana latihan yang memadai sedangkan atlit tinju profesional dalam kaitannya dengan hal ini menyediakan diri untuk mengikuti program latihan yang disiapkan oleh pelatih maupun pertandingan yang dijadwalkan oleh manager. Dalam kaitannya dengan kerja sama tersebut akan diatur perjanjian yang dianggap penting oleh keduanya, berupa hak dan kewajiban dari masing-masing pihak seperti pembagian hasil atas pertandingan maupun fee lain yang didapat terkait dengan profesi petinju, serta larangan maupun sanksi bagi keduanya. Upaya-upaya hukum yang dapat ditempuh oleh manajemen sasana atas wanprestasinya petinju dalam kontrak kerja tersebut adalah melakukan gugatan wanprestasi melalui pengadilan negeri di wilayah tempat perjanjian tersebut dibuat, melaporkan masalah ini pada Asosiasi Promotor pada tingkatan prestasi petinju tersebut (nasional, asia dan dunia) agar tidak mempertandingkan petinju profesional yang terkait, melaporkan masalah tersebut pada badan tinju profesional yang terkait hingga pada tingkat prestasi petinju tersebut (nasional, asia dan dunia) sehingga diharapkan badan tinju yang terkait tidak mengeluarkan lisensi pada petinju tersebut untuk bertanding di bawah naungan badan tinju tersebut karena masih dalam proses pengadilan, dan melaporkan pada kepolisian sebagai aparat hukum, untuk mencegah pelaksanaan pertandingan di Indonesia sehubungan belum adanya penyelesaikan atas permasalahan tersebut
The study has objectives to learn : how is the law relationship between professional boxer and the gym owner in contract in Indonesia, also to find out law efforts which can be achieved by gym management above the professional boxer’s unfulfillment on the contract. The analysis of data that be used in this research is qualitative analysis with use deductive thinking. As major premis is specific law contract about job contract also information from many parties, while as minor premis is relevan facts with research material such as the law regulation of job contract. From this explanatory will be analysed from the juridical framework to get conclusions. The law relationship between professional boxer and gym owner occurred because of cooperation between both of them, which gym owner give training, homestay, consumption, also tools for exercise equally, whereas boxer professional prepare himself to follow training programs that be prepared by trainer and schedule match that be prepared by manager. Connected this cooperation will be arranged in contract by both of them, such as the rights and responsibilities from each party like the income distribution of match and another fee that connected with boxer profession, also forbids and sanctions for both of them. The law efforts which can be achieved by gym management about boxer unfulfillment in contract such as prosecute to the state court whose place of the contract made, report this matter to Boxing Professional Organization on level of boxer performance ( National, Asian, International ) so that Boxing Professional Organization did not issue the licence for the boxer to match, because of still in the court’s process, also report to police as law apparatus to prevent the competition in Indonesia because there is no completion about that problem.
Kata Kunci : Wanprestasi,Kontrak Kerja,Perjanjian Kontrak,Petinju dan Pemilik Sasana, The law relationship between professional boxer and gym owner, the law efforts above the action of unfulfillment in contract