Laporkan Masalah

Konsep Syariah dalam praktek produk pembiayaan :: Studi kasus pada Bank Syariah Mandiri

NURHAYATI, Chaero Ati, Mas'ud Machfoedz, Prof.Dr.,MBA.

2006 | Tesis | Magister Manajemen

Pemberian pinjaman untuk kelancaran sebuah proyek adalah salah satu produk pembiayaan yang diberikan oleh bank. Di antara produk-produk pembiayaan lainnya yang juga ditawarkan, seperti kredit investasi, kredit modal kerja, dan revolving kredit. Namun dalam beberapa tahun terakhir ini telah berdiri lembaga keuangan yang dalam pengoperasiannya berbeda dengan sistem bank-bank konvensional pada umumnya. Institusi keuangan ini menggunakan sistem perbankan yang berlandaskan syariah Islam. Atau sering diistilahkan dengan sistem bank syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep perbankan dalam Islam mengenai masalah pembiayaan, bagaimana penanganan pembiayaan yang bermasalah tersebut ditinjau dari sudut syariah serta mengetahui kedudukan jaminan dalam pemberian kredit pada bank syariah. Produk pembiayaan bank syariah dapat dibedakan menjadi dua macam berdasarkan prinsip perhitungannya. Yaitu produk pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) serta produk pembiayaan berdasarkan prinsip jual-beli. Dalam prosedur pemberian pembiayaan ini bank konvensional menetapkan adanya jaminan sesuai dengan UUP No 14 tahun 1967 pasal 24. Namun pada bank syariah tidak disyaratkan jaminan, walaupun pihak bank dapat memintanya sebagai tindakan berjagajaga jika terjadi permasalahan dalam pengembalian pinjaman pembiayaan tersebut. Dan jika terjadi kasus pembiayaan yang bermasalah, maka bank syariah memiliki beberapa pendekatan yang dilakukan berdasarkan syariah Islam. Dasar pendekatan penyelesaian masalah ini yang terpenting adalah hubungan yang terjadi antara pihak bank dan pihak debitur yaitu hubungan kemitraan. Sehingga dalam pengambilan keputusan, pihak bank juga selalu mempertimbangkan hasil yang akan diperoleh bagi pihak debitur.

Giving loan for a project is one of the defrayal product given by bank. In the last few years, financial institutions have stood in the operation of differing from conventional bank system in general. This Monetary institution use banking system with Moslem law bank system / Saria bank system. This paper aim to know banking concept in Islam regarding the problem of defrayal, to know handling defrayal problem evaluated from the aspect of Moslem law and also to know domiciled guarantee in giving of credit at Saria bank. Product defrayal of Saria Bank can be differentiated to become two kinds of pursuant to principle of its calculation. That are defrayal product pursuant to sharing holder principle ( mudharabah and musyarakah) and also defrayal product pursuant to merchant principle. In procedure giving of conventional bank defrayal, the existence of guarantee as according to UUP No 14, 1967 section 24. At Saria Bank, the existence of guarantee do not be required, although bank can ask the guarantee. If happened defrayal problem, Saria Bank have some conducted approachs pursuant to Moslem law. The approach is relation between bank and debitor.

Kata Kunci : Bank Syariah Mandiri, Bagi Hasil dan Mudharabah


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.