Laporkan Masalah

Analisis kinerja keuangan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebelum dan sesudah Go Public dengan menggunakan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (BI) Nomor 30/277/Kep/Dir Tanggal 19 Maret 1998 tentang tata cara penilaian tingkat kesehatan bank umum

KARYADI, Ibnu, Jogiyanto Hartono, Prof.Dr.,MBA

2006 | Tesis | Magister Manajemen

Penawaran umum atau go public merupakan kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau efek dengan tujuan menghimpun dana yang dibutuhkan perusahaan untuk mengembangkan usahanya. Dalam kaitannya dengan perbankan, dana yang bersifat jangka panjang ini dapat digunakan bank untuk menyesuaikan portofolio pendanaan dengan kredit jangka menengah dan panjang. Dana tersebut dapat memperkecil Debt to Equity Ratio (DER) sehingga menurunkan risiko bank dalam memberikan kredit kepada nasabahnya. Dengan risiko yang berkurang diharapkan return akan meningkat sehingga kinerja bank menjadi lebih baik. Namun bagaimana dengan go public yang dilakukan oleh BUMN yang sebagian besar atau seluruh dana yang dihasilkan dari penjualan sahamnya masuk ke kas negara. Apakah dengan masuk ke bursa saham kinerja BUMN akan menjadi lebih baik? Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Seperti apakah kondisi kinerja PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. yang diukur dengan menggunakan tingkat kesehatan bank (CAMEL) sebelum dan sesudah go public? 2) Apakah terdapat perbedaan antara kinerja keuangan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. yang diukur menurut tingkat kesehatan bank (CAMEL) sebelum dan sesudah go public?. Perbandingan terhadap rata-rata hitung total nilai kredit CAMEL menunjukkan bahwa ada perbedaan (perbaikan) kinerja Bank Mandiri untuk tahun-tahun setelah IPO bila dibandingkan dengan sebelum IPO. Perbandingan rata-rata hitung terhadap sembilan indikator CAMEL menunjukkan bahwa secara umum kinerja Bank Mandiri setelah IPO memperlihatkan perbaikan bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelum IPO. Walaupun dalam proses IPO Bank Mandiri secara finansial tidak terdapat dana masuk yang dapat digunakan untuk pengembangan usaha dalam rangka meningkatkan kinerja. Namun dengan masuk ke pasar modal, selain mendapatkan pengawasan dan harus memenuhi regulasi Bank Indonesia sebagai otoritas pengawasan bank, Bank Mandiri harus memenuhi semua aturan pasar modal seperti peraturan tentang keterbukaan informasi, pelaporan keuangan, transaksi material, tanggung jawab Direksi atas laporan keuangan serta pedoman pelaksanaan kerja komite audit. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tambahan regulasi pasar modal telah memicu Bank Mandiri untuk menjadi perusahaan terbuka yang mendorong pelaksanaan Good Corporate Governance, menjadi bank yang lebih prudent dalam memberikan kredit sehingga memiliki kinerja yang lebih baik.

Public Offering (Go Public) is the offering of company’s shares or other securities to the public aimed to raise funds essential for the going-public company to expand its business. In banking industry, public offering is an alternative source of funds for banks to finance their medium and long term loan porftolios. Funds generated from public offering are expected to decrease Debt to Equity Ratio (DER) level, hence mitigate bank’s risk in disbursing loans to its customers, and in turn improve its performance as its return is increasing. However, is the proposition that IPO will enhance a company performance also valid for state-owned companies as all or majority of their IPO’s proceeds go into the state’s coffer ? Referring to the background stated above, this research covers the following issues : 1) How is the performance of PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk assessed by a bank soundness policy (CAMEL) prior to and after go public ? 2) Are there any differences in financial performances measured by CAMEL prior to and after go public ? Arithmetic means of both overall and partial (nine indicators) CAMEL scores show that Bank Mandiri experienced performance improvement after IPO. Even though IPO did not generate cash inflow for Bank Mandiri to expand its business and improve its performance. As a going public company, Bank Mandiri has to comply with capital market regulations such as information disclosure, financial statement, transaction with conflict of interest, responsibilities of Director of financial statement and the formation and guidelines concerning audit committee working procedure. Thus the bank does not subject to supervision and regulations of Bank Indonesia only.Those capital market regulations stimulate Bank Mandiri to apply Good Corporate Governance and prudential lending, transforming the bank into a better performed company.

Kata Kunci : Debt to Equity Ratio, Good Corporate Governance, Prudent, go public, Debt to Equity Ratio (DER), return, Good Corporate Governance and prudential.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.