Penyelesaian banding atas keputusan keberatan mengenai surat ketetapan pajak kurang bayar pajak penghasilan orang pribadi di Pengadilan Pajak Jakarta
HANDAYANI, Tri, Dr. Hj. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN
2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian banding atas keputusan keberatan mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pajak penghasilan orang pribadi di Pengadilan Pajak Jakarta. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang menekankan pada penelitian bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Dalam hal ini meneliti kaidah-kaidah serta perundang-undangan yang ada kaitannya dengan obyek penelitian yang diteliti atau yang dikenal dengan sebutan penelitian kepustakaan. Data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan didukung oleh penelitian lapangan. Setelah dilakukan penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa penyelesaian banding atas keputusan keberatan mengenai surat ketetapan pajak kurang bayar pajak penghasilan orang pribadi adalah : (1) Pada prinsipnya majelis hakim mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai Undang-undang Pengadilan Pajak dan Undang-undang Pajak Penghasilan serta alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak. Sebagaimana studi kasus yang dilakukan pada putusan No: Put. 05640/PP/M.VI/14/2005 Majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding pemohon banding dengan pertimbangan bahwa perpindahan dana dari seorang istri kepada suaminya tidak dikategorikan sebagai transaksi penjualan dan bukan merupakan omset. (2) Pada studi kasus dalam putusan No: Put. 05878/PP/M.IV/14/2005 Majelis hakim pemeriksa perkara juga berpedoman pada Undang-undang Pengadilan Pajak dan Undang-undang Pajak Penghasilan kemudian dihubungkan dengan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, antara lain adalah dasar koreksi terbanding adanya selisih antara laporan keuangan dengan buku besar pemohon atas pembayaran sewa kantor. Menurut Majelis hakim pemeriksa perkara alasan terbanding pada saat persidangan yang menyatakan bahwa biaya yang dibayarkan bulan Januari 2003 hanya dapat dibebankan pada tahun pajak 2003 tidak diterima oleh Majelis hakim, dengan alasan bahwa koreksi terbanding pada saat pemeriksaan pajak adalah koreksi terhadap obyek pajak bukan mengenai saat terutangnya pajak. Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh permohonan banding dari pemohon banding.
The research aimed at discovering the solution for appeal for objection to lack of payment of personal income tax in Jakarta tax court. The type of research was normative in nature which emphasized on the secondary data. In this case, the research examined the formulas as well as laws relating to the object researched known as library research. The data were gathered from library and field research. After the research had been conducted, the conclusions showed that the solutions for appeal for objection to lack of payment of personal income tax included (1) principally the judges refer to Law of Tax Court and Law of Income Tax and proof provided by parties. As case study of decree No. Put.05740/PP/M/IV/14/2005, the Judges decide to fulfill part of appealer’s request with consideration that transfer of fund from wife to her husband is not categorized as selling transaction and is not turnover. (2) In case study of decree No. Put.06878/PP/M/IV/14/2005 the judges also refer to Law of Tax Court and Law of Income Tax, and proofs and facts discovered in court examination. The fact is, among others, the protector’s base of correction of difference between financial statement and appealer’s general ledger on payment of office rent. The protector’s reason stating that expense paid in January 2003 was only charged in 2003 tax year is not accepted by the judges because the protector’s correction in tax examination is correction about tax object not about time of tax payable. Based on the consideration, the judges fulfilled all request of appealer over the protector
Kata Kunci : Hukum Perpajakan, Banding, Keputusan Pengadilan