Laporkan Masalah

Peranan penyidik Polri dalam menindaklanjuti laporan pusat laporan dan analisis transaksi keuangan tentang tindak pidana pencucian uang di Indonesia :: Studi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Citibank, Jakarta

PONGREKUN, Dharma, Prof. Emmy Pangaribuan SH

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Pencucian uang (money laundering) merupakan kejahatan baru yang merupakan hasil kriminalisasi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 (“UU TPPU”). Dalam rangka memberantas tindak pidana yang bersifat lintas negara tersebut, dibentuk suatu lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Lembaga tersebut adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”). Lembaga ini ditujukan untuk memerangi kegiatan-kegiatan pencucian uang di Indonesia dan berfungsi sebagai Financial Intelligence Unit di Indonesia. Dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan perannya tersebut, PPATK menyampaikan hasil kerjanya kepada otoritas yang berwenang seperti Kepolisian Republik Indonesia (“Polri”). Penyidik Polri juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap hasil tindak pidana yang sifatnya lintas negara dengan melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum di negara lain. Akan tetapi, pelaksanaan kewenangan tersebut masih harus memerlukan perangkat hukum operasional yaitu RUU Bantuan Hukum Timbal Balik (“Mutual Legal Assistance”) dengan payung hukum United Nations Conventions against Trans-National Organized Crimes (“UN TOC”). Penelitian dalam tesis ini menggunakan dua macam metode penelitian yaitu metode penelitian kepustakaan dengan alat pengumpul data berupa studi dokumen, literatur, dan internet serta metode penelitian lapangan pada PPATK dan dalam kapasitas Penulis sebagai Penyidik Polri yang berkaitan langsung dengan penanganan kasus tindak pidana pencucian uang. Peran penyidik Polri dalam menindaklanjuti laporan PPATK amat sentral mengingat upaya penegakan hukum berawal dari penyidikan Polri. Untuk itu, peran sentral tersebut harus tetap diperlihara agar rezim anti money laundering di Indonesia tetap dapat ditegakkan. Peran penyidik Polri dalam penyidikan hasil tindak pidana yang disimpan diluar negeri dalam kerangka hukum United Nations Conventions against Transnational Organized Crimes (Konvensi PBB menentang Kejahatan Terorganisir Lintas Negara) masih menemui kesulitan mengingat belum diratifikasinya konvensi tersebut dengan undang-undang nasional. Selain itu diperlukan undang-undang organik seperti RUU Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance).

Money laundering is a brand new crime, which is the result of the criminalization by the law number 15 year 2002 concerning Money Laundering Crimes as amended by the law number 25 year 2003 (“UU TPPU”). In order to fight trans-national crime, an institution formed and responsible directly to the President of Republic of Indonesia. The institution called Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”). This institution meant to fight against money laundering activity in Indonesia and work as a Financial Intelligence Unit in Indonesia. In its duties, functions, and roles, PPATK delivered results of its works to the Police of Republic of Indonesia (“Polri”). The Police Investigators are also has the authorization to confirmed an investigation upon a trans-national crimes by cooperating with other law enforcement from foreign countries. Unfortunately, the performance of the authorization needs an operational legal infrastructures such as the RUU Bantuan Hukum Timbal Balik (“The Mutual Legal Assistance”) based on The United Nations Conventions Against Trans- National Organized Crimes (“UN TOC”). The Research of theses used two kinds of research method, such as library research method with data collection tools of documents study literatures, and internets. Other kind of method is field research with PPATK and Authors own capacity as Police Investigators in handling money-laundering activities. That way, The Police Investigators hold vital and strategic roles in fighting money laundering activities in Indonesia consider that the effort to up hold the law are started by the police investigation. By doing so, it is very important to keep the vital role of the police investigators, so that the criminal act of money laudering in Indonesia can be totally terminated. The role of the police investigator in the matter of the criminal act result of property and wealth which is saved abroad are still facing lots of impact, considering that the convention of “United Nations Conventions Against Transnational Organized Crimes” is still unratified with the national laws. Besides, it needs some organical laws like the RUU Bantuan Hukum Timbal Balik (“The Mutual Legal assistance”)

Kata Kunci : KUHAP,PPATK,Peran Penyidik Polri,Pencucian Uang,Banking, Money Laundering, Financial Transactions, PPATK


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.