Perjanjian waralaba dalam hukum perikatan dan perlindungan hukum bagi para pihak
RUSTATI, Maria, Prof. Emmy Pangaribuan SH
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Perjanjian Waralaba merupakan perikatan yang timbul dari perjanjian sebagaimana diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan pemakaian Hak Atas Kekayaan Intelektual milik Pemberi Waralaba oleh Penerima Waralaba diatur dalam Undang-Undang mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual yaitu Undang-Undang Hak Merek, Hak Paten dan Rahasia Dagang. Adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak dalam Perjanjian Waralaba yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak seringkali cenderung melindung Pemberi Waralaba antara lain mengenai pemutusan hubungan kerjasama sebelum jatuh tempo yang dilakukan Pemberi Waralaba terhadap Penerima Waralaba. Demikian pula sebaliknya Penerima Waralaba sering menyalahgunakan Rahasia Dagang yang diberikan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba yang mengakibatkan kerugian bagi Pemberi Waralaba. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sifat dan aspek Perjanjian Waralaba dalam hukum perikatan di Indonesia serta untuk mengetahu sejauh mana perlindungan hukum bagi para pihak (Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba) dalam Perjanjian Waralaba. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data tersebut dikumpulkan melalui penelitian lapangan dan kepustakaan dengan alat pengumpul data yaitu kuesioner, pedoman wawancara dan studi lapangan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama, keterbatasan pengaturan mengenai Perjanjian Waralaba yang ada mengakibatkan Perjanjian Waralaba masih mengacu pada Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan ketentuan mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual. Kedua, pelaksanaan perlindungan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak dan Perjanjian Waralaba masih belum berjalan dengan baik, karena kurangnya sanksi hukum yang maksimal dalam ketentuan yang mengatur mengenai Waralaba. Ketiga, pencegahan persaingan usaha tidak sehat akibat dari penyalahgunaan Rahasia Dagang oleh Penerima Waralaba terhadap tindakan kesewenang-wenangan Pemberi Waralaba dalam memutuskan Perjanjian Waralaba yang belum jatuh tempo, perlu dituangkan dalam bentuk Undang-undang yang khusus mengatur tentang Waralaba yang bertujuan melindungi dan mendorong pertumbuhan Waralaba. Hal ini untuk menghilangkan ketidakberdayaan peraturan Waralaba karena berhadapan dengan bentuk legislasi yang lebih tinggi.
Franchise Agreement is alliance that arising out from agreement as arranged in Book of III Civil Code, while usage of the Franchise Giver’s/Franchisee Intellectual Property Right by Franchise Receiver/Franchisor arranged in Intellectual Property Right Law that is Trademark, Patent and Trade Secret Law. Existence of collision conducted by the parties in Franchise Agreement made pursuant the parties arrangement often tend to covertly Franchise Giver for example about disconnection of cooperation relation before due date which conducted by Franchise Giver to Franchise Receiver. That way also on the contrary, Franchise Receiver often misuse that Trade Secret given by Franchise Giver to Franchise Receiver that resulting loss for Franchise Giver. This research aim to know the nature and the aspect of Franchise Agreement in alliance law in Indonesia and also to know how far the law protection for the parties (Franchise Giver and Receiver) in Franchise Agreement. The data which used in this research is primary and secondary data. The data collected through study and field research with data collector that is quesioner, guidance of field study and interview. From research result can be concluded First, limitation of arrangement concerning the existing Franchise Agreement result that Franchise Agreement is still related to Book of III Civil Code and to the rule concerning Intellectual Property Right. Second, execution of protection to collision conducted by the parties and Franchise Agreement still not yet done better, because lack of maximal law sanction in rule arranging about Franchise. Third, prevention effort of unfair trade competition as the effect of abuse of Trade Secret by Franchise Receiver to arbitrary action of Franchise Giver in deciding Franchise Agreement which not yet due date, require to be poured in the form of special Code concerning about Franchise with aim to protect and push the growth of Franchise. This matter is to eliminate disability of regulation of Franchise because dealing with higher level legislation form.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Waralaba,Perlindungan Hukum,Agreement of Franchise, Law Alliance, Protection of Law, Giver of Franchise/Franchisee, Receiver of Franchise/Franchisor