Laporkan Masalah

Pengawasan perbankan terhadap pelaksanaan penyaluran kredit dan pelaporannya :: STudi kasus PT. Bank Dagang Bali

MUDJIONO, Aloysius, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Berbagai kasus pembobolan Bank membuktikan bahwa lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia hal ini terjadi karena pengawasan yang dilakukan hanya bersifat pasif yaitu berdasarkan laporan yang di buat bank per bulan, 3 bulanan dan 6 bulanan. Hal tersebut dilakukan karena Bank Indonesia tidak mungkin melakukan pengawasan aktif artinya menempatkan personil Bank Indonesia di bank lain karena banyaknya bank yang diawasi tidak sepadan dengan jumlah tenaga pengawasannya, sehingga Bank Indonesia hanya melakukan pengawasan aktif bila di indikasikan suatu bank melakukan pelanggaran. Kelemahan seperti inilah yang digunakan oleh karyawan-karyawan yang bermental korup untuk melakukan pembobolan. Sistem pengawasan bank yang ideal dari sudut kepentingan sematamata untuk mewujudkan dan menjaga sistem perbankan yang sehat akan tercapai apabila otoritas pengawas Bank dapat bekerja secara efektif serta semua Bank yang diawasi terkendali sepenuhnya. Hal ini dimungkinkan jika seluruh komponen Sistem Pengawasan Bank Komprehensif (Comprehensive Bank Supervisory System) peduli terhadap karakteristik usaha perbankan yang sangat mengedepankan asas prudential and trust dan semua kegiatan bank, sampai hal yang paling teknis, diatur melalui seperangkat aturan yang ketat dan pembatasan ruang gerak usaha bank melalui berbagai aturan yang bersifat melarang dan lain sebagainya. BI telah melakukan langkah antisipatif dan meningkatkan perangkat pengamanan, seperti diterapkannya prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dan implementasi manajemen risiko, yang tercermin di antaranya dengan keharusan dimilikinya direktur kepatuhan (compliance director), serta implementasi peraturan kehati- hatian bank (prudential banking) lainnya. Di samping itu, BI juga secara rutin melakukan audit kepada perbankannya, bahkan terhadap Bank BUMN, BI telah menempatkan tenaganya di Bank BUMN tersebut untuk melakukan On-Site Supervision (OSP). Meskipun demikian, masih terus terjadinya pembobolan bank dan timbulnya kredit bermasalah di perbankan nasional, maka mau tidak mau telah mengusik perhatian kita untuk lebih kritis memandang mekanisme pengawasan Bank. BI mempunyai kewenangan mengatur atau membuat, menerbitkan peraturan yang merupakan pelaksanaan undang-undang dan menjangkau seluruh bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, BI sebagai suatu lembaga negara yang independen dapat menerbitkan peraturan dengan disertai kemungkinan pemberian sanksi administratif.

Many bank graft in Indonesia show that Bank Indonesia (BI) has weakness in its supervisory system. It is because the supervisory function of BI is perfomed in passive way, namely based on monthly, quarterly and half-yearly reports submitted by the banks under is supervision. The passive supervision has to be carried out because BI finds it hard to conduct active supervision due to the number of its personnel which are not enough to serve the number of the banks to be supervised, thus, it is impossible to post its personnel in all the said banks. BI only performs active supervision when there is indication that the bank violates the regulation. It is this loophole which is then used by the mentally corrupt employees of the banks to defraud the banks. An ideal supervisory system of a bank which maintain and secure a sound banking system will be realized if the banking supervisory authority perform its function effectively and all banks under its supervision are fully supervised. It can be made possible if all components of Comprehensive Bank Supervisory System understand the characteristic of banking bisinnes which highly prioritize the principles of prudential and trust, and all banking activities, until the most technical matters thereof, are managed under a set of strict regulation, and the range of businesses of the banks is limited by means of imposing the rules and regulatios which have preventive characteristic, etc.. BI has taken anticipative steps and improved its security equiment, such as implementing prudential banking principle and other rules. In addition BI has also routinely audited the banks under its supervision, even to the state-owned banks. BI has assigned its personnel to perform On-Site Supervision (OSP) in all the state banks. In spite of that, the bank graft cases and non performance loan which occur again and again in Indonesia banks have triggered us to pay more attention and to become more critical to the mechanism of banking supervision by BI. BI has the authority to draft, make and issue all banking regulations as an implementation of Indonesia Laws which are effective across the nation. In view of that, BI as an independent state institution should issue the regulation along with the imposition of administrative sanction thereof.

Kata Kunci : Hukum Perbankan,Pengawasan,Kredit Korupsi,Supervision, Banking, Reporting, Loan, Corruption


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.