Pelaksanaan eksekusi Gadai Saham yang dilakukan secara privat (Private Selling) menurut Hukum Jaminan :: Analisis Yuridis eksekusi Gadai Saham PT. Swabara Mining Energy dan PT. Asmico Bara Utama oleh Deutsche Bank
SAPUTRA, Dedy Adi, Prof.Dr. R.M. Sudikno Mertokusumo, SH
2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan eksekusi gadai saham yang dilakukan secara privat (private selling) menurut hukum jaminan. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian lapangan, digunakan untuk memperoleh data primer berasal dari para responden. Kemudian penelitian kepustakaan untuk memperoleh data primer berasal dari para responden. Kemudian penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Pada akhirnya, semua data yang diperoleh tersebut dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 1155 KUHPerdata, mengatur bahwa, seperti halnya perjanjian gadai pada umumnya, dalam gadai saham, apabila debitur atau pemberi gadai cidera janji(wanprestasi), maka kreditur atau penerima gadai berhak menjual barang gadai di depan umum menurut kebiasaan dan syarat-syarat setempat (parate eksekusi). Memperjanjikan cara penjualan yang lain daripada penjualan dimuka umum, pada prinsipnya tidak diperkenankan, karena kemungkinan akan menimbulkan kerugian yang terlalu besar bagi debitur melalui persengkongkolan antara penjual dengan calon pembelinya. Meskipun demikian, hal tersebut bukan berarti memperjanjikan cara penjualan yang lain daripada penjualan dimuka umum, adalah serta merta dilarang. Setelah debitur wanprestasi, maka para pihak dapat memperjanjikan menjual obyek gadai secara dibawah tangan (private selling) untuk memberikan hasil yang lebih baik dan menguntungakan kedua belah pihak. Penjualan obyek gadai dibawah tangan, kreditur (pemegang gadai) seharusnya minta persetujuan dari pemberi gadai. Dalam kasus ini, penjualan keseluruhan saham-saham milik BECKKETT PTE.LTD di dalam PT SWABARA MINING AND ENERGY yang telah digadaikan kepada pemegang gadai dilaksanakan tanpa perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari BECKKETT PTE.LTD, baik selaku debitur maupun selaku pemberi gadai ataupun dari para pemegang sahamnya. Adanya janji untuk menjual dibawah tangan tersebut tidak perlu harus menjadikan klausula demikian batal demi hukum, tetapi menyebabkan dapat dibatalkan, dan hal-hal pembatalan harus dimintakan kepada hakim (Pasal 1266 KUHPerdata).
Kata Kunci : Hukum Jaminan,Eksekusi Gadai,Privat Selling