Akibat perceraian dalam perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) terhadap harta bersama
KIRAM, Rike Haryati Sari B, Sularto, SH.,CN.,MH
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara harta bersama akibat perceraian dalam perkawinan campuran. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari sumber pertama dengan menggunakan alat pengumpul data berupa daftar pertanyaan dan wawancara, dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka melalui studi dokumen. Data-data yang telah dikumpulkan dianalisis secara kualitatif dan dibuat dalam bentuk laporan hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara harta bersama akibat perceraian dalam perkawinan campuran dibagi atas 2 (dua), yaitu dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara harta bersama akibat perceraian dalam perkawinan campuran dan dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dalam memutuskan perkara harta bersama akibat perceraian dalam perkawinan campuran. Dan sebelumnya Hakim Pengadilan Agama dan Hakim Pengadilan Negeri juga harus menentukan dasar pertimbangannya dalam menentukan harta bersama dan dasar pertimbangannya dalam membagi harta bersama. Dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Agama dalam menentukan harta bersama adalah berdasarkan pasal 35 Undang-Undang Perkawinan dan pasal 85 sampai pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), sedangkan dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan harta bersama adalah berdasarkan pasal 37 Undang-Undang Perkawinan dan pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dalam menentukan harta bersama adalah berdasarkan pasal 35 Undang-Undang Perkawinan, sedangkan dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dalam memutuskan harta bersama adalah berdasarkan pasal 37 Undang-Undang Perkawinan, dimana para pihak bebas memilih apakah pembagian harta tersebut dilakukan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), hukum agama ataupun hukum-hukum lain yang berhubungan dengan pembagian harta. Disamping itu, Hakim Pengadilan Agama dan Hakim Pengadilan Negeri juga harus memperhatikan apakah para pihak membuat perjanjian kawin atau tidak.
This research is a normative legal research held to analyze the base of consideration for judges to determine the co-owned property cases caused by divorce in mixture marriage. Data used in this research is primary data, which gained directly from the subjects by list of questionnaire and interview, and the secondary data gained from the literatures by the literature study method. The data collected analyzed through qualitative method and presented in final report in the descriptive way. Result shows that, there are two types of base of consideration for judges to determine the co-owned property cases caused by divorce in mixture marriage. First, the base of consideration for religion court’s judges to punish the co-owned property cases caused by divorce in mixture marriage, and base of consideration for district court’s judges to punish the co-owned property cases caused by divorce in mixture marriage. Previously, religion court’s judges and district court’s judges have to determine their base of consideration in determining co-owned property and their base of consideration in dividing co-owned property. Base of consideration for religion court’s Judges in determining coowned property is pursuant to section 35 Law of Marriage and section 85 until section 97 Islamic Law Compilation (KHI), while base of consideration for religion court’s judges in dividing co-owned property is pursuant to section 37 Law of Marriage and section 97 Islamic Law Compilation (KHI). Base of consideration for district court’s Judges in determining co-owned property is pursuant to section 35 Law of Marriage, while base of consideration for district court’s Judges in dividing co-owned property is pursuant to section 37 Law of Marriage. In this base of consideration, parties are free to choose whether the co-owned property divided according to Civil Code (KUHPerdata), religion law, or other related laws. Beside that, religion court’s judges and district court’s judges also have to pay attention to whether the parties make the agreement to marry or not.
Kata Kunci : Hukum Perkawinan,Perkawinan Campuran,Perceraian,Harta Bersama, Divorce, Mixture marriage, Co-owned property