Penyelesaian sengketa pembajakan piranti lunak komputer di Indonesia :: STudi kasus Microsoft Corporation dengan PT. Panca Putra Komputindo, HJ Komputer, HM Komputer dan Altec Komputer
PUSPITA, Justicia Eka, Nugroho Amien Setijarto, SH.,MSi
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Tujuan penelitian ini untuk mengetahui upaya yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa pembajakan penciptaan piranti lunak komputer antara Microsoft Corporation dengan PT. Panca Putra Komputindo, HJ Komputer, HM Komputer dan Altec Komputer. Penyusunan tesis ini menggunakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan mengadakan wawancara. Seluruh data dianalisis secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Penyelesaian sengketa pembajakan penciptaan piranti lunak komputer antara Microsoft Corporation dengan PT. Panca Putra Komputindo, HJ Komputer, HM Komputer dan Altec Komputer, diselesaikan menggunakan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan seluruhnya dimenangkan oleh Microsoft Corporation (penggugat). 2) Setelah pengadilan memberikan putusan, kedua belah pihak bukannya melaksanakan putusan pengadilan melainkan melakukan musyawarah kembali, hingga tercapai kata sepakat. Penyelesaian sengketa melalui musyawarah dalam kasus diatas khususnya dan penyelesaian sengketa melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia dengan menggunakan Undang-undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa pada umumnya dapat diterima, karena HaKI merupakan hak subyek atau hak privat. Sehingga dalam penyelesaian sengketanyapun baik melalui pengadilan maupun melalui musyawarah merupakan pilihan bagi para pihak yang bersengketa.
This research aims to study dispute resolutions of computer software piracy of Microsoft Corporation Vs PT. Panca Putra Komputindo, HJ Computer, HM Computer and Altec Computer. This research combined a library research to obtain the secondary data and a field research to obtain the primary data. The field research was conducted through interviews. Data were analized descriptively. This research found that: 1) The dispute resolutions of Microsoft Corporation vs PT.Panca Putra Komputindo, HJ Computer, HM Computer and Altec Computer were solved by The Copyrights Code No. 19 / 2002, were done by The Central Jakarta District Court and Microsoft Corporation won the entire cases. 2) After the court gave the resolutions, the parties didn’t take those resolutions, they rather had another negotiation until both of them meet the agreement. The dispute resolution by deliberation specially in those cases and the dispute resolution by Arbitration and Alternative Dispute Resolution solved by The Arbitration and Alternative Dispute Resolution Code No. 30 / 1999 generally in Indonesia, can be accepted. Because Intelectual Property Rights (IPR) constitutes subject rights or private rights, either the dispute resolution by the court or deliberation can be choosen by the parties.
Kata Kunci : Hak Cipta,Sengketa Pembajakan Software, Dispute Resolution, Computer Software Piracy, Arbitration and Alternative Dispute Resolution