Laporkan Masalah

Peralihan hutang yang dijamin dengan hak tanggungan karena pewarisan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata di Yogyakarta

MARSILAWATI, Yuli, Dr. Hj. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris yang dijamin dengan hak tanggungan dalam pewarisan berdasarkan Kitab Undang-Undang hukum Perdata. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu penelitian kepustakaan yang diperkuat dengan penelitian lapangan. Data yang diperoleh adalah data primer dan data sekunder, data sekunder diperoleh dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan, sedangkan data primer diperoleh dari penelitian lapangan melalui wawancara dengan responden dan nara sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jika para ahli waris setelah meninggalnya pewaris tidak menyatakan menolak warisan si pewaris, maka para ahli waris tersebut secara yuridis berkewajiban untuk membayar semua hutang yang dibuat oleh pewaris semasa hidupnya secara bersama-sama, sebesar hak bagiannya dalam penerimaan warisan, sedangkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank selaku kreditur dalam menagih hutang tersebut tidak dapat dituntut untuk dibayar oleh ahli waris, selama hal tersebut tidak diatur dalam perjanjian kredit yang telah disepakati sebelumnya antara pewaris selaku debitur dengan pihak bank. Dalam hal jika ahli waris menyatakan menolak warisan maka ia tidak berkewajiban untuk membayar hutang pewaris

The objective of this research is to investigate the heir’s responsibility toward the ancestor’s debt which is guaranteed with hak tanggungan in inheritance based on civil code. This research is juridical normative research that is a library research strengthened with field research. The obtained data were primary and secondary data. Secondary data were obtained from primary, secondary and tertiary legal materials through library research. Meanwhile, primary dara were obtanined from field research through interview with respodent and resource persons. That result of the reseach shows that if, after the death of the ancestor the heirs do not convey a statement of the refusal for inhertance, all the heirs legally have obligation to pay the ancestor’s debt made during his lifetime. The obligation is determined according to the sum of legacy received from heritance. Meanwhile, the expenses that have been spent by bank as creditor in collecting the debt could not be sued upon the heirs when it is not stipulated in the loan contract that has been approved between ancestor as debtor and bank. In the case that the heirs convey a refusal for the inheritance, they will have no obligation to pay the ancestor’s debt.

Kata Kunci : Hukum Perdata,Pewarisan,Perjanjian Kredit,Hak Tanggungan, transfer of debt, hak tanggungan, inheritance based on civil code


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.