Laporkan Masalah

Pelaksanaan Akad Mudharabah Muqayyadah pada Bank Syariah Cabang Yogyakarta :: Studi kasus

MASYRIFAH, Laela, Dr. H. Abdul Ghofur Anshori, SH.,MH

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan akad mudharabah muqayyadah pada Bank Syariah X Cabang Yogyakarta serta alasan mengapa Bank Syariah X Cabang Yogyakarta tidak menanggung risiko dalam pelaksanaan akad mudharabah muqayyadah tersebut. Penelitian ini menggunakan bahan kepustakaan sebagai pendukung utama disamping penelitian lapangan sebagai upaya untuk mengumpulkan bahan pelengkap guna penyempurnaan penelitian. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan akan dianalisis secara kualitatif, yang kemudian hasil tersebut akan dideskripsikan untuk memberikan gambaran yang obyektif. Hasil penelitian dan analisis menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan akad mudharabah muqayyadah, Bank Syariah X Cabang Yogyakarta hanya bertindak sebagai perantara dari pemilik dana (shahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib), dimana untuk jasanya tersebut Bank Syariah X Cabang Yogyakarta memperoleh fee atau upah. Selain itu Bank Syariah X Cabang Yogyakarta juga bertugas mengadministrasikan segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan akad mudharabah muqayyadah tersebut. Segala sesuatu yang berkenaan dengan proyek yang akan dibiayai serta pihak yang akan menjadi pengelola dana (mudharib), ditentukan sepenuhnya oleh pemilik dana (shahibul maal), Bank Syariah X Cabang Yogyakarta hanya memberikan usulan-usulan berkaitan dengan pelaksanaan akad mudharabah muqayyadah dengan tetap mengindahkan prinsip-prinsip perbankan yang berlaku pada umumnya. Sebagai hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa karena kedudukan Bank Syariah X Cabang Yogyakarta sebagai perantara, dimana Bank Syariah Cabang Yogyakarta menjalankan fungsinya sebagai manajer investasi, maka Bank Syariah X Cabang Yogyakarta tidak menanggung risiko sama sekali dalam pelaksanaan akad mudharabah muqayyadah.

The objective of this research is to investigate the implementation of mudharabah muqayyadah Agreement at Bank Sharia X Yogyakarta Branch and the reason why Bank Sharia X Yogyakarta Branch does not bear a risk in implementing the agreement. This research was conducted using library sources as its main supporting devices besides performing a field study in order to collect complementing data, which would refine the whole research. The data obtained from the library and field studies would later be analyzed qualitatively, and would finally be described to obtain an objective illustration. The results of the research and analyses showed that in implementing mudharabah muqayyadah agreement, Bank Sharia X Yogyakarta Branch only acted as mediator between fund owner (shahibul maal) with fund manager (mudharib), for which Bank Sharia X Yogyakarta Branch will retain fee. Beside that, Bank also has the duty to administrate all things related to implementation of mudharabah muqayyadah agreement. All things related to project that will be financed and the party that will be acting as fund manager (mudharib) shall be under sole discretion of fund owner (shahibul maal), Bank Sharia X Yogyakarta Branch will only give proposals or ideas related to the implementation of mudharabah muqayyadah agreement by following prevailing general banking regulation. The results of the research show that since the position of Bank Sharia X Yogyakarta Branch is as mediator by conducting its function as an investment manager, Bank Sharia X Yogyakarta Branch does not bear any risk at all in implementing mudharabah muqayyadah agreement.

Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Hukum Islam,Mudharabah Muqayyadah, Mudharabah Muqayyadah, Bank Sharia X Yogyakarta Branch


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.