Permohonan pailit terhadap Perseroan Terbatas dalam proses likuidasi
YANSYAH, Edi, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status badan hukum perseroan terbatas dalam proses likuidasi dan mengetahui apakah perseroan terbatas dalam proses likuidasi dapat dipailitkan berdasarkan permintaan krediturnya atau sebagai kreditur dapat mengajukan permohonan pailit terhadap debiturnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didasarkan pada penelitian kepustakaan dengan studi dokumen untuk mendapatkan data sekunder. Data yang diperoleh kemudian dianalisa secara normatif kualitatif, yaitu suatu cara menganalisa yang menghasilkan logika penalaran kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, Pertama, perseroan terbatas dalam proses likuidasi keberadaan badan hukumnya masih tetap ada, karena selama dalam proses likuidasi perangkat dasar perseroan dari sebuah badan hukum masih tetap berlaku, termasuk RUPS dan anggaran dasar masih tetap berfungsi berdasarkan penjelasan Pasal 119 ayat 1 UUPT. Pengecualiannya terdapat dalam hal pengurusan perseroan, di mana tugas dan tanggungjawab direksi telah diambil alih oleh likuidator. Dalam hal pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban tanggungjawab dan pengawasan yang berlaku bagi direksi berlaku pula bagi likuidator. Kedua,dengan masih tetap adanya keberadaan badan hukum perseroan terbatas dalam proses likuidasi mempunyai konsekuensi bahwa perseroan terbatas dalam proses likuidasi masih tetap sebagai subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum yang diwakili oleh likuidator seperti melakukan gugatan maupun digugat di Pengadilan termasuk dalam perkara kepailitan. Dengan demikian perseroan terbatas dalam proses likuidasi tetap dapat dipailitkan berdasarkan permintaan krediturnya atau dapat mengajukan permohonan pailit terhadap debiturnya sepanjang terpenuhi Pasal ayat 1 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan, yaitu debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud Pasal 2, baik atas permohonanya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya.
This research aims to investigate legal status of a limited liability company under liquidation process and whether such a company can be declared bankrupt upon its creditor’s request or whether a creditor can file a bankruptcy claim against its debtor. This research is a juridical and normative research, which relies on a library research to obtain secondary data by means of document study. It analysed the data normatively and qualitatively, a method that lends logic of qualitative reasoning. The research results reveal the following. First, a limited liability company under liquidation process still maintains its legal entity because during the liquidation process the fundamental instrument of its legal entity is still in effect, including the General Meeting of Shareholders (GMS) and the Statute in accordance with the Explanation of Article 119 item 1 of the Act on Limited Liability Company. An exception is for its management, in which the duty and responsibility of the Board of Director has been transferred to the liquidator. All the appointment, temporary dismissal, dismissal, authority, obligation and responsibility, and monitoring that apply for the Board of Directors are also applicable for the liquidator. Second, the fact that the company still maintains its legal entity during liquidation process gives a consequence that it is still a subject of law that is capable of performing legal action represented by the liquidator, such as to make an accusation or being accused in the court for among others a bankruptcy case. Consequently, a company under liquidation process can be declared bankrupt based upon request from its creditor or can make a bankruptcy request against its debtor as long as these actions fulfil Article 1 item 1 of the Bankruptcy Act, which stipulates that a debtor having 2 or more creditors and not paying at least one mature collectible debt, is declared bankrupt based on the court decision as meant by Article 2. The Court decision can be based either upon its own request or upon one or more creditors’ request.
Kata Kunci : Hukum Kepailitan,Permohonan,Proses Likuidasi, bankruptcy request, liquidation