Peran dan tanggung jawab Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dalam perjanjian kredit usaha dengan anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Sumberagung Kecamatan Moyudan Sleman
KURNIAWAN, Aris Juni, Dr. Hj. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian untuk pembuatan tesis yang berjudul “Peran dan Tanggung Jawab Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dalam perjanjian kredit usaha dengan anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Desa Sumberagung Moyudan Sleman, dilakukan secara empiris dengan cara melakukan pengamatan secara langsung di lapangan dan didukung dengan penelitian secara yuridis normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran dan Tanggung Jawab Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dalam perjanjian kredit usaha dengan anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM),serta penyelesaian terhadap wanprestasi anggota kelompok swadaya masyarakat di Desa Sumberagung Moyudan Sleman. Hasil penelitian ini menyebutkan: (1) Peran Badan Keswadayaan Masyarakat Desa Sumberagung dalam perjanjian kredit usaha dengan Anggota Kelompok Swadaya Masyarakat adalah sebagai koordinator rencana kegiatan, menilai rencana kegiatan, melakukan pendampingan, dan memberikan bimbingan kepada anggota/KSM dalam menyusun proposal rencana kegiatan usaha sehingga anggota/KSM berhasil memperoleh kredit usaha yang diajukan. Tanggung jawab Badan Keswadayaan Masyarakat adalah merealisasikan dan menggulirkan dana modal bergulir yang dikelola pada KSM-KSM di Desa Sumberagung. (2) Penyelesaian wanprestasi yang ditempuh BKM adalah melakukan tindakan penagihan secara terus menerus dengan menekankan pada pendekatan kekeluargaan.
The research for the thesis entitled “The Role And Responsibility of Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) In A Credit For Business Agreement With The Members of Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) of Sumberagung village, Moyudan Sub-district, Slemanâ€, was conducted empirically by means of a direct observation in the field. It is supported with a juridical normative research that is based on library research. The research aims to investigate the role and responsibility of Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) in a credit for business agreement with the members of Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), and also the settlement for failure of obligations by the members of the Kelompok Swadaya Masyarakat in Sumberagung village, Moyudan, Sleman. The research results show that 1) the role of BKM of Sumberagung village in a credit for business agreement with members of KSM is to be a coordinator for program planning, to assess the program planning, to offer assistantship, and to give guidance to the members of KSM in formulating the program to be proposed so that the members are successful in their credit for business application. The responsibility of the BKM is to realize and rotate capital investment given in rotation that is managed by KSMs in Sumberagung village; 2) the settlement for failure of obligation taken by BKM is to collect the debt/credit continuously, but still prioritising a mutualrelation approach.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Kredit Usaha,Tanggung Jawab BKM, role and responsibility, credit for business