Tinjauan yuridis terhadap pelaksanaan merger perusahaan secara vertikal dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
WIRYANINGSIH, Nia, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum-Hukum Bisnis)Penelitian ini diangkat mengingat sampai saat ini ada beberapa perusahaan yang melaksanan merger vertikal yang memiliki kecenderungan langsung maupun tidak langsung mengakibatkan monopoli pasar sehingga terjadi persaingan usaha tidak sehat di antara perusahaan yang memproduksi barangdan/atau jasa yang sejenis. Penelitian ini dimaksudkan untuk dapat menjawab apakah suatu merger vertikal suatu perusahaan akan berakibat terhadap monopoli barang dan/atau jasa di pasar tertentu. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analisis yang meliputi analisis teoritis dan empiris dengan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka atas penelitian dokumen, karya ilmiah dan ketentuan-ketentuan merger dan monopoli baik berdasarkan Undang-Undang maupun peraturan-peraturan lain. Data diperoleh dari studi pustaka, setelah dilakukan kategorisasi masalah ataupun temuan, dengan pola pikir kontekstual, kemudian ditelaah dan dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pelaksanaan merger vertikal dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah sebagai berikut: i. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak membedakan merger vertikal dengan merger yang lain. Secara konseptual undang-undang menghendaki apapun bentuk mergernya, sejauh hal itu dapat mengakibatkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka merger tersebut dilarang. ii. Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak secara eksplisit mengatur mengenai merger vertikal. Dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang tersebut hanya menyebutkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ketentuan menganai pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur dalam Peraturan Pemerintah.†Akan tetapi sampai dengan saat ini,Peraturan Pemerintah yang mengatur khusus mengenai merger dalam hal ini merger vertikal belum terbentuk. Dengan demikian, merger vertikal yang merugikan persaingan, hanya benar-benar dapat dituduhkan kepada pelaku usaha setelah terbentuknya Peraturan Pemerintah yang diamanatkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
This research is raised up considering that up till now there are some companies executing vertical merger that have indirect and also direct tendency resulting monopolies in market. It is cause an unfair business competition among companies which producing service and/or goods of a same kind. This research purposed to answer whether vertical merger of a company will cause monopolies for goods and/or service in certain market. Research method taken is descriptive method of analysis covering empirical and theoretical analysis with data collecting technique in the form of book study through research of document, scientific works and regulation of good monopolies and merger pursuant to Laws and also other regulations. Data obtained from book study, after has been categorized either its problem or finding, with patterned of contextual thought, then it is analyzed and studied. Result of research indicate that the provision of implementation of vertical merger in Laws of No. 5 Year 1999 on Prohibition Monopolistic Practice and Unfair Competition are as follows: 1. Laws of No. 5 Year 1999 on Prohibition Monopolistic Practice and Unfair Competition do not distinguish the vertical merger with other merger. Conceptually, Laws allows any forms of merger, but if the merger resulting monopolies and unfair competition then the merger is prohibited. 2. In Laws of No. 5 Year 1999 on Prohibition Monopolistic Practice and Unfair Competition do not explicitly regulate concerning vertical merger. In Article 28 paragraph (3), the Laws only mentioning that "Further provision concerning merger or consolidation of a business entity which is prohibited as referred to in paragraph (1) and the provision on share acquisition as referred to in paragraph (2), arranged in Government Regulation". However, up till now, the Government Regulation that regulate on the merger particularly, or in this case is vertical merger, not yet been formed. Thus, vertical merger which is damages the competition, only actually allegeable to the business performer after those Government Regulation had been formed according to Article 28 paragraph (3) Laws of No. 5 Year 1999 on Prohibition Monopolistic Practice and Unfair Competition.
Kata Kunci : Hukum Dalam Bisnis,Merger, UU No5 Tahun 1999, Monopoli dan Persaingan Usaha, Vertical Merger, Monopolistic, Unfair Competition.