Penyelesaian Kredit Macet dengan cara pembelian objek jaminan oleh Bank Swasta di Makassar :: Studi kasus
DJAYA, Camelia, H. Mustafa, SH.,MS
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian mengenai penyelesaian kredit macet dengan cara pembelian objek jaminan yang mengambil lokasi penelitian pada salah satu bank swasta di lVIakassar,merupakan penelitian hukum normatif yang sifatnya analisis eksploratif dengan melakukan pendekatan studi kasus, untuk selanjutnya berdasarkan hasil penelitian akan dianalisis terhadap substansi prosedur pembelian objek jaminan tersebut oleh bank. Adapun tujuan penelitian ini, ialah untuk mengetahui permasalahan yang berkaitan dengan ada tidaknya kata sepakat antara pihak bank dengan debitur mengenai pembelian agunan tersebut,mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap debitur yang objek jaminannya di juaI,dan bagaimana prosedur-prosedur dalam pembelian objek jaminan tersebut serta hambatan-hambatannya dalam praktek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembelian objek jaminan oleh bank sebagai penyelesaian kredit macet ternyata jauh lebih lebih menguntungkan (lebih baik) dibandingkan penyelesaian kredit macet dengan eksekusi hak tanggungan. Kelebihannya itu seperti cepat prosedurnya sederhana sehinga waktu penyelesaian lebih cepat sampai tanggung jawab debitur dianggap selesai. Biaya murah, dibandingkan dengan biaya eksekusi hak tanggungan dengan waktunya yang minimum 6 (enam) bulan. Resiko diminimumkan, karena sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak yakni debitur dan kreditur (pihak bank). Debitur tidak dirugikan dengan pembelian objek jaminan oleh bank karena penyerahan ini harus didasarkan penyerahan sukarela dari debitur kepada bank, dan tentunya setelah debitur diberi kesempatan yang cukup untuk menjual objek jaminannya tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya. Meskipun Undang-undang No.10 tahun 1998 pasal 12 A telah memberikan penyelesaian dengan pembelian objek jaminan oleh bank tetapi waktu untuk segera menjual kembali dirasakan sangat singkat, yaitu hanya 1 (satu) tahun. Padahal dalam praktek 1 (satu) tahun itu sangat singkat karena bukan hanya satu permasalahan saja yang dirus dan diselesaikan oleh pihak bank. Begitu banyak kasus yang ditangani oleh pihak bank sehingga waktu yang satu tahun itu dirasakan sangat singkat. Yang akhirnya mengakibatkan pihak bank terburu-buru untuk segera menjual kembali yang dapat menyebabkan pihak bank rugi karena mencari pembeli dengan terburu-buru. Jadi sebaiknya pihak bank diberikan waktu untuk pengalihan tersebut sama seperti BPPN yaitu 5 (lima) tahun karena waktu tersebut dianggap sangat ideal.
Available in Fulltext
Kata Kunci : Hukum Perbankan,Kredit Macet,Objek Jaminan