Sengketa tanah HGU antara PT. Pagilaran dengan petani di Kabupaten Batang Propinsi Jawa Tengah
PAHLEFI, Nurhasan Ismail, SH.,MSi
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang menjadi latar belakang munculnya sengketa tanah HGU antara PT. Pagilaran dengan petani di Kabupate n Batang dan untuk mengetahui bagaimanakah penyelesaian sengketa tanah HGU antara PT. Pagilaran dengan petani di Kabupaten Batang tersebut. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Blado Kabupaten Batang Jawa Tengah, tepatnya di lima desa, yaitu Desa Kalisari, Desa Keteleng, Desa Bismo, Desa Gondang, dan Desa Bawang, dengan subjek penelitian meliputi : 1) Responden, yaitu masyarakat kelima desa yang dahulu pernah menguasai tanah areal HGU sebelum PT. Pagilaran mengambil alih. Penentuan responden dilakukan dengan menggunakan Purposive Sampling. 2) Narasumber, yaitu Kanwil BPN Jawa Tengah, BPN Kab. Batang, dan LBH Semarang. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari subjek penelitian dengan menggunakan instrumen pengambilan data berbentuk wawancara untuk semua subjek penelitian. Jenis analisa data yang dipergunakan adalah analisa data kualitatif dengan menggunakan model analisa interaktif. Hasil penelitian yang diperoleh, Pertama , faktor -faktor penyebab munculnya sengketa HGU adalah adanya klaim dari petani bahwa mereka pernah menguasai sebagian tanah HGU tersebut, tidak adanya kompensasi pada waktu pengambilalihan tanah, pandangan negatif masyarakat terhadap PT. Pagilaran, dan ada yang memfasilitasi upaya pengklaiman, serta tindakan refresif dari perusahaan melalui aparat keamanan. Kedua, upaya penyelesaian sengketa tersebut adalah dilakukan baik melalui jalur di luar pengadilan, yaitu berupa upaya mencari dukungan di lembaga pengambil kebijakan, dan pendataan ulang data fisik tanah HGU PT. Pagilaran dalam rangka mencari peluang memperkuat kedudukan petani yang pernah menguasai tanah. Penyelesaian melalui jalur pengadilan berupa tindakan hukum bagi pelaku pematokan, pengkaplingan, dan perusakan tanah dan tanaman di areal HGU sehingga tidak menyelesaikan inti permasalahan sengketa.
This research aimed to identify the factors that brought the conflict between PT. Pagilaran and farmers in Batang regency over the land PT. Pagilaran owns from the concession rights dan to study how the conflict was settled. The research was conducted in the villages of Kalisari, Keteleng, Bismo, Gondang, and Bawang, which locate in Blado Sub-district, Batang regency, Central Java. The research subjects were 1) the respondents, selected based on a Purposive Random Sampling from society in the above-mentioned villages, who formerly occupied the land before it was taken over by PT. Pagilaran and 2) resource persons from the Regional Office of The Bureau of National Land Affairs (BPN)-Central Java, the BPN Batang Regency, and the Institute for Legal Assistance -Semarang. The research used the primary data obtained directly from the subjects by means of interviews. The data analysis was qualitative, adopting an interactive analysis model. The research presents the following results : First, the factors that led to the conflict over the land owned by PT. Pagilaran from the concession rights are identified to be tha claim made by the farmers who formerly occupied the land, the lack of compensation when the land was taken over, the negative image of PT. Pagilaran, the role of the party who facilitated the claim, an the repressive action taken by PT. Pagilaran with help from apparatus. Second, the settlement of the conflict was carried out both outside and inside the court. Outside the court, the measures were winning the support from the policy-making institution and renewing the physical data of PT. Pagilaran’s land to get a chance for strengthening the farmers position. Inside the court, the measure was bringing into the court the persons who did the marking, divided the land into lots, and destroyed the plants and land on the area of concession. Consequently, the measures do not get the root causes of the conflict.
Kata Kunci : Hukum Pertanahan,Sengketa Tanah HGU,Petani dan PT Pagilaran, land conflict