Laporkan Masalah

Perjanjian Kredit Usaha Tani (KUT) antara petani, koperasi dan Bank pemberi kredit di Kabupaten Bone

IDRIS, Muhammad Arfan, Dr. Hj. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Tujuan penelitian untuk mengetahui kedudukan bank dan koperasi dalam Perjanjian Kredit Usaha Tani (KUT) jika petani wanprestasi dan untuk mengetahui tanggung jawab petani jika terjadi wanprestasi dalam Perjanjian Kredit Usaha Tani ( KUT). Penelitian ini didasarkan pada penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder di bidang hukum, dilengkapi dengan penelitian lapangan yang hasilnya diharapkan dapat memberikan gambaran yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menyebutkan : 1) Kedudukan bank dan koperasi pada Perjanjian Kredit Usaha Tani (KUT) di Kabupaten Bone jika petani wanprestasi, yaitu pada pola khsusus yang berlangsung pada masa tanam 1995-1997, bank berkedudukan sebagai kreditur terhadap petani, dan koperasi hanya sebagai pihak yang mewakili petani dalam hal penandatanganan perjanjian kredit. Pada pola umum yang berlangsung pada masa tanam 1998-2000, koperasi berkedudukan sebagai kreditur terhadap petani dan bank sebagai kreditur terhadap koperasi. 2) Tanggung jawab petani dalam Perjanjian Kredit Usaha Tani(KUT) jika terjadi wanprestasi adalah membayar tunggakan dari pinjaman pokok ditambah bunga kepada bank pada pola khusus dan membayar tunggakan dari pinjaman pokok ditambah bunga pada koperasi pada pola umum

The objectives of this research are study the place of Bank and Cooperative in KUT Agremeent, and to find out the farmers’ obligation whwn a failure of responsibility takes place in this agreement. This research was based on library research to obtain secondary data and field research for primary data. These data were expected to give a descriptive and analytical picture. The search results are: 1) Under the special arrangement of 1995-1997 planting seasons, the bank was creditor to the farmers, while the cooperative was the representing the farmers in the signing of the credit agreement. Under the regular arrangement during 1998-2000, the cooperative was the creditor to the farmers while the bank is the creditor to the ccoperative; 2) The farmers’ obligation in KUT agreement under the special arrangement when they fail to carry out their out their responsibility is to pay the unpaid loan including the interest to the bank, and under the reguler arrangement the payment of unpaid loan interest is made to the cooperative.

Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Petani dan Koperasi dan Bank, Agreement, KUT (Farming Financing Credit), Farmer, Cooperative, Bank


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.