Laporkan Masalah

Penetapan ahli waris oleh tertanggung dalam perjanjian asuransi jiwa di Kota Makassar

TANWIL, Tjhin Jefri, Dr. Hj. Siti Ismijati Jenie, SH.,C.N

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan: kemungkinan tertanggung menunjuk orang lain selain ahli waris ab intestato sebagai penerima uang pertanggungan dalam perjanjian asuransi jiwa; kemungkinan istri/suami tertanggung menuntut uang pertanggungan dari asuransi jiwa sebagai bagian dari harta perkawinan/bersama; dan kemungkinan legitimaris menuntut legitieme portie dari uang pertanggungan (asuransi) jiwa. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu dengan cara melakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Penelitian ini dilakukan di kota Makassar, dengan responden 3 perusahaan asuransi jiwa yang ada di kota makassar yang diwakili oleh pejabat dan staf (bagian marketing dan underwriting/penyeleksi risiko), yang diambil dengan cara purposive sampling. Laporan hasil penelitian ini bersifat deskriptif analitis, hasil penelitian dianalisis kemudian dideskripsikan. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa selain ahli waris ab intestato, tertanggung dapat juga menunjuk orang lain yakni badan sosial atau lembaga sosial sebagai ahli waris/penerima manfaat uang pertanggungan (asuransi) jiwa dalam perjanjian asuransi jiwa, dengan catatan tertanggung harus membuat Surat Pernyataan di atas meterai tentang penunjukan badan sosial atau lembaga sosial tersebut. Istri atau suami tertanggung dapat menuntut uang pertanggungan dari asuransi jiwa sebagai harta persatuan/bersama dengan syarat premi yang dibayar harus dari uang atau harta persatuan/bersama. Legitimaris dapat menuntut legitieme portie dari uang pertanggungan (asuransi) jiwa karena penunjukan ahli waris/penerima manfaat dapat dikategorikan sebagai hibah atau hibah wasiat.

The research aims to address issues of the possibility for insured to appoint some one else as an ‘ab intestato’ heir to receive the insurance money in a life insurance agreement; the possibility for the husband or wife of the insured to claim the insurance money as a shared money or property; and the possibility for legitimaris to claim legitieme portie for the insurance money. This research is normative juridical, as it does in the library research to obtain the secondary data and in field research to obtain the primary data. This research was conducted in Makassar city, it used three life insurance companies as the respondent, and each of them was represented by the official and its staff (marketing division and underwriting/risk selection) which was selected based on a purposive sampling technique. The result of this research is analytical descriptive and then it was analyzed and described. The result of this research shows that besides appointing an ‘ab intestato’ heir, a insured can also appoints another party, i.e. social committee or institution, to be a heir/beneficiary for the life insurance money of his insurance agreement. For the appointment, the insured is required to write a letter of statement, that have a seal affixed, regarding the appointment of social committee or institution. The husband or wife of the insured can claim the insurance mone y as the shared property or money in their marriage if the insurance premium is paid with their shared money or property. Legitimaris can claim Legitieme portie for the money since the appointment of heir/beneficiary can be classified as a will or legacy.

Kata Kunci : Hukum,Asuransi Jiwa,Ahli Waris, Determining of Heir by Insured


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.