Laporkan Masalah

Kelemahan Kebijakan Formulasi dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dan Implikasi Yuridisnya terhadap Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi

SHERIN BELLA ANANDA, Dr. Supriyadi, S.H., M.Si.

2023 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kelemahan kebijakan formulasi dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 serta implikasi yuridis dari kelemahan kebijakan formulasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tersebut terhadap pemidanaan perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif-empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta data primer berupa wawancara. Proses analisis data menggunakan metode analisis kualitatif yang disajikan dalam bentuk deskriptif untuk menggambarkan kenyataan atau keadaan yang sebenarnya sehingga dari penelitian ini mampu memberikan kesimpulan terhadap permasalahan yang ada. Penarikan kesimpulan yang digunakan adalah penarikan kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, kelemahan-kelemahan kebijakan formulasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 yakni adanya aspek-aspek yang belum diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, terdapat kelemahan dalam penentuan kategori dan aspek yang dijadikan acuan dalam penjatuhan pidana, serta belum adanya komisi pemidanaan yang bertugas untuk menyusun, merevisi, dan mengawasi pedoman pemidanaan. Kedua, implikasi kelemahan kebijakan formulasi terhadap pemidanaan perkara tindak pidana korupsi yaitu tidak terselesaikannya permasalahan disparitas pemidanaan, tidak cukup terakomodasinya aspek keadilan, serta tidak adanya wadah untuk melakukan perbaikan terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.

This study aims to identify and analyze the weaknesses in the policy formulation in Supreme Court Regulation Number 1 of 2020 as well as the juridical implications of the weaknesses in the policy formulation in Supreme Court Regulation Number 1 of 2020 on criminal cases of corruption. This research is a type of normative-empirical research. The data used is secondary data, which consists of primary, secondary, and tertiary legal materials, as well as primary data in the form of interviews. The data analysis process uses qualitative methods, presented in a descriptive form, to describe the reality or actual situation so that this research can provide conclusions about the existing problems. The conclusion drawn is deductive. Two conclusions can be drawn based on the research and discussion results. First, the weaknesses in the policy formulation of Supreme Court Regulation Number 1 of 2020, namely that there are essential aspects that have not been regulated in Supreme Court Regulation Number 1 of 2020, there are weaknesses in determining the categories and aspects used as references in sentencing, and there is no criminal commission that has tasked with compiling, revising, and supervising sentencing guidelines. Second, the implications of the weakness of the formulation policy for the sentencing of corruption cases are that the problem of disparity in sentencing is not resolved, the aspect of justice is not sufficiently accommodated, and there is no place to make improvements to the Supreme Court Regulation Number 1 of 2020.

Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Kebijakan Formulasi, Peraturan Mahkamah Agung, Pemidanaan

  1. S1-2023-441897-abstract.pdf  
  2. S1-2023-441897-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-441897-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-441897-title.pdf