Pembatalan Izin Usaha Pertambangan (Studi Kasus Perusahaan CV X Dareh)
ARTHESYA W P, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.
2022 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Sanksi pencabutan izin merupakan sanksi administratif di bidang usaha pertambangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam kapasitas sebagai Pejabat Tata Usaha Negara melalui Surat Keputusan tentang Pencabutan Izin yang merupakan Keputusan Pemerintah (beschikking). Sangat erat hubungannya pelaksanaan pencabutan izin usaha pertambangan dengan Undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan yang menjadi dasar dalam pengaturan mengenai keputusan. Pelaksanaan pencabutan izin harus memperhatikan syarat sah keputusan karena apabila syarat sah tidak terpenuhi, maka keputusan pencabutan izin menjadi tidak sah atau dapat dibatalkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan dan pelaksanaan pengakhiran izin usaha pertambangan kepada CV X Dareh serta pemenuhan persyaratan dan konsekuensi hukumnya . Dalam penelitian ini digunakan jenis penelitian hukum empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dari wawancara serta bahan tertulis berupa undang-undang, dokumen, buku, kamus, dan lainnya. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis secara kualitatif terhadap data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat sah keputusan berupa kewenangan dan prosedur terpenuhi, tetapi syarat substansi tidak terpenuhi. Menteri Investasi berwenang untuk menetapkan keputusan pencabutan izin. Sanksi pencabutan izin diberikan berdasarkan penetapan Keppres No. 1 Tahun 2022. Namun, pada dasar hukum keputusan pencabutan izin tidak terdapat alasan yuridis maupun alasan fakta terkait pelanggaran kewajiban Pemegang IUP yang dilakukan oleh CV X Dareh. Dengan demikian, terdapat konsekuensi hukum dari keputusan yang tidak memenuhi persyaratan substansi, yaitu keputusan dapat dibatalkan.
Sanctions Revocation of Permits are administrative sanctions in the field of mining business determined by the Government of the Republic of Indonesia in the capacity as a State Administrative Officer through a Decree on Revocation of Permits which are the Government's Decree (Beschikking). It is very closely related to the revocation of mining business licenses with the Law on Government Administration which is the basis for regulating decisions. Implementation of the revocation of a permit must pay attention to the legal requirements of the decision because if the legal requirements are not met, then the decision to revoke the permit becomes invalid or can be canceled. This study aims to analyze the consideration and implementation of mining business licenses to CV X Dareh and fulfillment of legal requirements and consequences. In this study the type of empirical legal research was used. The data used are primary data and secondary data obtained interview, and written materials in the form of laws, documents, books, dictionaries, and others. The data analysis technique used is a qualitative analysis technique of primary data and secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The results showed that the legal requirements of the decision in the form of authority and procedures were met, but the substance conditions were not met. The Minister of Investment is authorized to make a decision to revoke permits. Sanctions for revocation of permits are given based on the determination of Presidential Decree No. 1 of 2022. However, on the legal basis of the permit revocation decision there are no juridical reasons or the reasons for violating the obligations of IUP holders committed by CV X Dareh. Thus, there are legal consequences from decisions that do not meet the substance requirements, namely the decision can be canceled.
Kata Kunci : Pembatalan, Izin, Pertambangan / Cancellation, Permit, Mining