Mitigasi Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pertanggungjawaban Hukum Pidana Pedagang Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka
ELIA GABRIELLA, Dina W Kariodimedjo, S.H., LL.M., Ph.D.
2023 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Penelitian ini bertujuan untuk memahami cara mitigasi risiko TPPU pada perdagangan fisik aset kripto dengan menelusuri redflags atau transaksi keuangan mencurigakan dan menganalisis modus operandi TPPU yang semakin sophisticated dan merumitkan aparat penegak, dalam mendeteksi aliran uang hasil kejahatan, serta menganalisis urgensi dilakukannya upaya mitigasi risiko yang komprehensif dan pentingnya pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi bagi pedagang fisik aset kripto sebagai centralized exchange yang tidak memitigasi risiko TPPU. Penulis menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, dengan mengkaji bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sifat penelitian ini adalah eksploratif, dengan data sekunder berupa hasil wawancara narasumber. Data sekunder penulis peroleh dengan menelusuri berbagai penelitian dan literatur terkait aset kripto dan pertanggungjawaban pidana dengan melakukan analisis deskriptif kualitatif, guna mendukung penarikan kesimpulan. Penarikan kesimpulan diperoleh dari hasil analisis data dengan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa cara memitigasi TPPU pada perdagangan fisik aset kripto di CEX adalah dengan menerapkan KYC, CDD, EDD, kepatuhan atas kewajiban pelaporan, serta penindakan yang proporsional. Pertanggungjawaban hukum pidana secara implisit terdapat pada Pasal 5 ayat (1) UU TPPU yang mengkategorisasikan kegagalan penerapan mitigasi risiko TPPU oleh pedagang fisik aset kripto sebagai pelaku TPPU pasif. Di luar Undang-Undang, sanksi admisitratif yang diatur masih sangat minim. Dari kesimpulan di atas diberikan saran, pertama pendekatan hukum pidana sebagai upaya mitigasi risiko TPPU, penerapan denda yang proporsional dan tegas tidak hanya bagi pedagang fisik aset kripto secara korporasi, tetapi bagi direktur dan manajemen seniornya, kedua perbaikan remunerasi dan pemberian imbalan bagi Pihak Pelapor dan komponen lain yang berhasil memitigasi TPPU, ketiga optimalisasi sistem pertukaran data dan audit internal, serta penginterintegrasian seluruh komponen perdagangan fisik aset kripto, keempat kerja sama dengan pihak ketiga, seperti lembaga perbankan, Michael Science, Elliptic, Chainanalys, Aslysre, dan World-Check yang lebih mumpuni dari segi keakuratan.
This study aims to understand how to mitigate ML risk in crypto asset trading by tracing redflags or suspicious financial transactions and the mode of analyzing ML operations which are increasingly sophisticated and complicate law enforcement agencies, in detecting the flow of proceeds from crime, as well as analyzing the urgency for carrying out comprehensive risk prevention efforts and the importance regulation of corporate criminal liability for physical traders of crypto assets as a centralized exchange that fails to mitigate ML risks. The author uses a normative juridical research type, by examining primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The nature of this research is explorative, with secondary data in the form of interviews. The secondary data that the authors obtained by exploring various studies and literature related to crypto assets and criminal liability by conducting a qualitative descriptive analysis, to support drawing conclusions. Drawing conclusions obtained from the results of data analysis with the deductive method. Based on the results of the research and discussion, it means that the way to mitigate ML in trading crypto assets at CEX is by implementing KYC, CDD, EDD, compliance with reporting obligations, and proportional prosecution. Implicit criminal liability is contained in Article 5 of the ML Law which categorizes the failure to implement ML risk mitigation by physical traders of crypto assets as passive TF perpetrators. Outside the law, administrative sanctions are still very minimal. From the conclusions above, suggestions are given, first, a criminal law approach as an effort to mitigate ML, apply proportional and strict fines not only for physical traders of crypto assets as a corporation, but for their directors and senior management, secondly, improve remuneration and provide an imbalance for Reporting Parties and components. others that succeeded in mitigating ML, thirdly optimizing data transaction systems and internal audits, as well as integrating all components of crypto asset trading, fourthly collaboration with third parties, such as banking institutions, Michael Science, Elliptic, Chainanalys, Aslysre, and World-Check which are more qualified than in terms of accuracy.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Mitigasi Risiko, Tindak Pidana Pencucian Uang, Pedagang Fisik Aset Kripto, Bappebti, Bursa Berjangka.