Laporkan Masalah

THE LEGAL ISSUE ON CRIMINAL PROHIBITION OF ONLINE DEFAMATION IN INDONESIA

CHELSEA ARGYA ADI C, Sri Wiyanti Eddyono S.H,. LL.M. (HR), Ph.D.

2023 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pengetahuan yang komprehensif mengenai pencemaran nama baik secara online di Indonesia berdasarkan KUHP dan UU ITE. Penulis akan menjelaskan mengenai pencemaran nama baik secara online berdasarkan kedua undang-undang tersebut, tidak hanya itu, penulis juga akan membahas mengenai apa saja yang menjadi problematika dalam Pasal 27 UU ITE, bagaimana pencemaran nama baik secara online diatur dalam hukum pidana menurut UU ITE dan KUHP, serta bagaimana hakim menerapkan Pasal 27 UU ITE dalam beberapa putusan perkara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dalam hal ini, penulis melakukan penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Data yang terkumpul kemudian digunakan untuk menganalisis permasalahan yang dihadapi. Data-data tersebut terutama difokuskan pada pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis difokuskan pada dua perspektif. Pertama, berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Kedua, bagaimana penerapan Pasal 27 UU ITE dalam beberapa putusan kasus. Penulis menemukan bahwa berdasarkan dua putusan perkara yang berbeda, terdapat perbedaan dalam hal dapat atau tidaknya suatu tindakan dijatuhkan dengan mengacu pada Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kesimpulan yang Penulis dapatkan adalah Pasal 27 UU ITE masih memiliki makna yang kabur karena tidak menjelaskan lebih rinci mengenai apa yang dimaksud dengan menyerang kehormatan dan harkat dan martabat atau nama baik orang lain. Selain itu, Penulis berpendapat perlu adanya penambahan atau aturan baru mengenai pencemaran nama baik dalam hal pencemaran nama baik tersebut dilakukan di platform digital.

This research is aimed to gain comprehensive knowledge on online defamation in Indonesia based on KUHP and ITE law. The Author will explain about online defamation based on those laws, not only that, she will discuss what are the problematic prohibitions that are found in Article 27 ITE Law, how is the online defamation regulated in criminal law according to ITE Law and KUHP, and how the judges applied the Article 27 ITE Law in some case decisions. The method of research is normative legal research. In this sense, the writer conducted library research or document study. The data compiled was later used to analyze the issues at hand. The data mainly focuses on the statutory approach and the concept of case approach. The analysis focused on two perspectives. First, based on the law that regulated defamation. Second, how the Article 27 ITE law applies in some case decisions. The Author has found that based on the two different case decisions, there is a difference in terms of whether or not an action can be imposed with reference to Article 45 paragraph (3) Jo. Article 27 Paragraph (3) of Law of the Republic of Indonesia Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. The conclusion which the Author reached is that Article 27 of ITE law still has a vague meaning as it does not explain in more detail about what is attacking someone else�s honor and dignity or reputations. Apart from that, the Author thinks there is a need for additions or new rules regarding defamation in the event that the defamation is carried out on a digital platform.

Kata Kunci : Online Defamation, KUHP, UU ITE

  1. S1-2023-376837-abstract.pdf  
  2. S1-2023-376837-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-376837-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-376837-title.pdf