Laporkan Masalah

Pelindungan Hukum Terhadap Korban Perkosaan yang Melakukan Tindak Pidana Aborsi dalam Perkembangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

ARYANDIANTI B PUTRI, Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum.

2023 | Skripsi | S1 HUKUM

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi pelindungan hukum terhadap korban perkosaan yang melakukan tindak pidana aborsi dalam paradigma baru pengaturannya berdasarkan RUU KUHP, serta bagaimana eksistensi pelindungan hukum terhadap korban perkosaan yang melakukan tindak pidana aborsi dalam peraturan-peraturan turunan dari RUU KUHP. Penulisan Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan sebagainya serta didukung dengan bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, dan wawancara dengan narasumber yang ahli di bidang terkait. Selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif untuk menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa; Pertama, KUHP belum memberikan perlindungan hukum yang sepenuhnya terhadap korban perkosaan sementara UU Kesehatan serta peraturan turunan lainnya juga tidak memberikan pelindungan hukum sepenuhnya karena persyaratan yang sulit dilakukan oleh korban perkosaan untuk melakukan aborsi; Kedua, RUU KUHP 2019 belum memberikan pelindungan hukum yang sepenuhnya terhadap korban perkosaan yang melakukan tindak pidana aborsi karena tidak adanya pengecualian pemidanaan terhadap korban perkosaan; Ketiga, sebagaimana dikeluarkannya draf RUU KUHP pada tahun 2022 disimpulkan bahwa sudah memberikan pelindungan hukum yang sepenuhnya terhadap korban perkosaan yang melakukan tindak pidana aborsi karena telah mengatur pengecualian pemidanaan terhadap korban perkosaan; Keempat, RUU KUHP 2022 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat disimpulkan bahwa telah memberikan pelindungan hukum terhadap korban perkosaan yang melakukan tindak pidana aborsi karena sudah mengatur pengecualian pemidanaan serta perpanjangan jangka waktu kehamilan terhadap korban perkosaan.

This Legal Writing aims to analyze the existence of legal protection 26 for rape victims who commit the crime of abortion in a new paradigm of regulation based on the Draft of Indonesian Criminal Code, and how the existence of legal protection for rape victims who commit the crime of abortion in the derivative regulations of the Draft of Indonesian Criminal Code. This Legal Writing is normative legal research using secondary data material consisting of primary legal materials such as legislation and so on, and supported by secondary legal materials such as books, journals, and interviewing several relevant experts. Accordingly, the data were analyzed using qualitative methods which were then presented descriptively to draw conclusions. Based on the results of this study it can be concluded that; First, the Criminal Code has not provided full legal protection for rape victims while the Health Law and other derivative regulations also do not provide full legal protection due to the difficult requirements for rape victims to have an abortion; Second, the 2019 Draft of Indonesian Criminal Code has not provided full legal protection for rape victims who commit the crime of abortion because there are no exceptions to criminalizing rape victims; Third, the 2022 Draft of Indonesian Criminal Code was concluded that it has provided full legal protection for rape victims who commit the crime of abortion because it has provided for exceptions to punishment for rape victims; Fourth, it can be concluded that the 2022 Draft of Indonesian Criminal Code which has been passed into Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code can be concluded that it has provided legal protection for rape victims who commit the crime of abortion because it has regulated exemptions from sentencing and extended pregnancy periods for rape victims.

Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Korban Perkosaan, Aborsi, RUU KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

  1. S1-2023-429767-abstract.pdf  
  2. S1-2023-429767-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-429767-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-429767-title.pdf