Laporkan Masalah

Legal Protection for Victims of Cyber Investment Fraud by Pyramid Scheme in Indonesia

HANA KHAIRUNISA, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.

2023 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengidentifikasi kerangka hukum perlindungan korban dalam kasus penipuan investasi siber dan tantangan terhadap perlindungan tersebut. Penipuan investasi siber adalah kejahatan dunia maya yang saat ini terjadi dan terus meningkat dalam masyarakat. SWI melaporkan setidaknya ada jutaan korban sejak 2011 dan menghitung kerugian investor mencapai triliunan Rupiah. Skema piramida mensyaratkan anggota untuk mencari anggota baru guna mendapatkan keuntungan, sehingga menimbulkan banyak korban. Kerusakan yang timbul dari skema ini memerlukan tanggapan regulasi untuk diberhentikan pada tahap awal, sebelum dapat memperoleh momentum. Bahwa restitusi dan kompensasi bagi korban kejahatan ini masih belum menciptakan kepastian hukum. Penelitian hukum ini menggunakan metodologi penelitian normatif untuk memeriksa undang – undang dan peraturan yang relevan, putusan pengadilan dan karya literatur dalam menganalisis peraturan mengenai penegakan dan perlindungan hukum korban penipuan investasi siber saat ini, dan bagaimana kekurangan ini menghasilkan efek yang minimal bagi para korban dan pengaruhnya di spektrum masyarakat luas. Sehubungan dengan sumber-sumber tersebut, penulis mengkaji berbagai undang – undang, putusan peengadilan dalam kasus Dream for Freedom, buku – buku, penelitian serta jurnal yang relevan. Sebagai kesimpulan, temuan penelitian ini menemukan kekurangan dan tantangan yang ada dalam kerangka hukum terkait kasus, dari segi substansi hukum, struktur hukum dapat terjawab dengan mempelajari kekurangan dan tantangan tersebut dari studi kasus Dream for Freedom dan kerangka hukum perlindungan korban penipuan investasi siber. Selanjutnya, penegak hukum yang mengawasi investasi penipuan di Indonesia dapat meningkatkan efisiensi melalui kerjasama dalam menangani kasus - kasus. Segala rekomendasi penelitian hukum ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai pemikiran ilmiah dalam mengisi celah hukum penanganan perlindungan hukum korban penipuan investasi siber di Indonesia kedepannya.

This legal research aims to identify the legal framework for victim protection in cyber investment fraud cases and the challenges towards the protection. Cyber Fraud Investment are currently and ever-increasing cybercrime in the society. The Investment Task Force Watch reported that there have been at least millions of victims since 2011 and calculated losses of investors amounting to trillions of Rupiah. Pyramid scheme requires members to seek new members in order to get the return, hence it develops numerous victims. Damages that arise from this scheme require regulatory response to them down at an early stage, before they can gain momentum. The restitution and compensation for victims of this crimes are still legally uncertain. This legal research employs a normative research methodology to examine relevant laws and regulations, court judgements and works of literature in analyzing current legislation, its enforcement and how such inadequacies have resulted in the minimal effect for protection of cyber investment fraud victims and an adverse influence on a wide spectrum on the society. In regards to the sources, the Author conducted study on various laws, court decision on the Dream for Freedom case and other relevant books, research and journals. To conclude, the findings of this research find deficiency and challenges that exists in the legal framework related to the case, in terms of legal substance, legal structure can be addressed by introspecting and studying the deficiency and challenges from the case study of Dream for Freedom and the legal framework on protection cyber investment fraud victims. Further, the legal enforcers overseeing fraud investment in Indonesia can increase the efficiency through cooperation in handling such cases. Any recommendation of this legal research hopefully will be useful as a scientific thought in fulfilling the legal gaps of handling legal protection of cyber investment fraud victims in Indonesia in the future.

Kata Kunci : Cyber Investment Fraud, Pyramid Scheme, Restitution

  1. S1-2023-423040-abstract.pdf  
  2. S1-2023-423040-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-423040-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-423040-title.pdf