Laporkan Masalah

Pelindungan Hukum Bagi Pemilik Jaminan Kredit Pada Bank Yang Dilikuidasi Oleh Lembaga Penjamnin Simpanan Atas Kecurangan (Fraud) Pegawai/Pengurus Bank

NICOLAS SILALAHI, Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.

2022 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Bank yang dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan pencairan aset berupa penjualan jaminan kredit. Penjualan jaminan kredit yang terkait dengan kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh pengurus/pegawai bank berpotensi merugikan pemilik jaminan kredit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan jaminan kredit dalam aset bank yang dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan serta mengetahui bagaimana pelindungan hukum terhadap pemilik jaminan kredit pada bank yang dilikuidasi Lembaga Penjamin Simpanan atas kecurangan (fraud) pegawai/pengurus bank. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan menitikberatkan pada studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan mencari data sekunder di bidang hukum, serta didukung penelitian lapangan berupa wawancara dengan nara sumber. Data yang diperoleh tersebut kemudian dianalisis secara dekriptif kualitatif dengan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Jaminan kredit bukan merupakan aset pada bank yang dilikuidasi oleh LPS. Kedudukan jaminan kredit pada bank yang dilikuidasi oleh LPS adalah sama dengan kedudukan jaminan kredit pada bank yang masih beroperasional, yaitu merupakan milik pemilik jaminan kredit, bukan merupakan aset bank. Bank melakukan pembebanan hak atas jaminan kredit tersebut untuk memberikan hak didahulukan kepada Bank untuk mengeksekusi jaminan kredit sebagai pelunasan apabila tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitur. Pelindungan hukum terhadap pemilik jaminan kredit pada bank yang dilikuidasi Lembaga Penjamin Simpanan atas kecurangan (fraud) pegawai/pengurus bank terbagi 2 yaitu preventif dan represif. Dari sisi pelindungan hukum preventif, Undang Undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan No. 1 Tahun 2022 Tentang Likuidasi Bank belum memberikan kepastian hukum dan pelindungan hukum terhadap pemilik jaminan kredit karena tidak terdapat pengaturan dan pencegahan terhadap pencairan aset berupa kredit yang terkait dengan fraud, sedangkan dari sisi pelindungan hukum represif terdapat peraturan yang melindungi pemilik jaminan kredit yaitu 1) Pengaturan tindak pidana perbankan pada Pasal 49 ayat (1) huruf a, b dan c Undang Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 10 Tahun 1998; 2) Pengaturan Perbuatan Melawan Hukum pada Pasal 1365 KUH Perdata; 3) Pengaturan Perbuatan Melawan Hukum pada Pasal 1365 Jo Pasal 1367 KUH Perdata. Berdasarkan pengaturan tersebut, pemilik jaminan kredit dapat mengajukan pelaporan tindak pidana maupun gugatan perdata.

Banks liquidated by the Indonesia Deposit Insurance Corporation (IDIC) will disburse assets in the form of credit guarantee sales. The sale of credit guarantees related to fraud committed by bank management/employees has the potential to harm the owner of the credit guarantee. This study aims to determine the position of credit guarantees in bank assets and to find out how legal protection is for owners of credit guarantees in banks liquidated by the Deposit Insurance Corporation due to fraud committed by bank employees/bank management. This research is a normative legal research that bases its analysis on applicable laws and regulation carried out by means of library research to collect secondary data in law matters and supported by interviews with respondents. The data collected will be analyzed descriptively and qualitatively using a deductive method. Based on the results of the study, it can be concluded that credit guarantees are not bank assets liquidated by IDIC. The position of credit guarantees at banks liquidated by IDIC is the same as the position of those at operating banks, belongs to the credit guarantee owner, not categorized as bank asset. The Bank imposes the right to the credit guarantee to give priority to the Bank to execute the credit guarantee as repayment if the debtor's obligations are not fulfilled. Legal protection for owners of credit guarantees owners of banks liquidated by IDIC due to fraud committed by employee�s/bank management is divided into two categories: preventive and repressive. In terms of preventive legal protection, Law Number 24 Year 2004 concerning Deposit Insurance Corporation and the IDIC Regulation Number 1 Year 2022 concerning Bank Liquidation has not provided legal certainty and legal protection for credit guarantee owners because the absence or regulation and prevention action of asset disbursement in the form of credit related to fraud, while in terms of repressive legal protection, there are legal instruments that protect the owner of credit guarantee: 1) banking criminal regulation as stipulated in article 49 (1) letter a, b, and c Law Number 7 Year 1992 concerning Banking as amended by Law Number 10 Year 1998; 2) tort regulation as stipulated in Article 1365 of the Civil Code; and 3) tort regulation as stipulated in Article 1365 jo Article 1367 of the Civil Code. Based on those regulastions, the owner of credit guarantee could report a crime or file a suit.

Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Bank yang Dilikuidasi, Jaminan Kredit, Fraud.

  1. S2-2022-465775-abstract.pdf  
  2. S2-2022-465775-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-465775-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-465775-title.pdf