Laporkan Masalah

Urgensi Klausula Keadaan Sulit (Hardship) Dalam Hukum Perjanjian Bisnis di Indonesia

OKTA, Dr. R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M. Hum

2022 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian hukum ini memiliki 2 (dua) tujuan. Tujuan yang pertama untuk mengetahui serta menganalisis arti penting penerapan klausula keadaan sulit (hardship) dalam perjanjian bisnis di Indonesia. Tujuan yang kedua untuk mengetahui serta menganalisis keterkaitan asas itikad baik dalam penerapan klausula keadaan sulit (hardship) dalam perjanjian bisnis. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif ialah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara melakukan penelitian bahan kepustakaan yang menjadi dasar penelitian (data hukum sekunder) dengan dilakukan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur serta didukung dengan hasil wawancara kepada narasumber. Analisis data yang dilakukan menggunakan pendekatan secara deskriptif kualitatif, yaitu data yang sudah dikelola dituangkan dalam bentuk uraian kalimat dan hasil analisis penelitian dijabarkan secara sistematis sesuai data yang didapat dalam penelitian, sehingga penulis mendapatkan kesimpulan untuk menjawab permasalahan yang menjadi fokus penelitian. Data akan disusun secara sistematis, akan dikaji dengan menggunakan pola berfikir induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan menjadi: (1) Penerapan klausula keadaan sulit (hardship) dalam perjanjian bisnis di Indonesia memiliki arti penting sebagai upaya memecahkan permasalahan yang muncul akibat terjadinya suatu peristiwa yang secara fundamental mempengaruhi keseimbangan perjanjian. Manfaat penerapan klausula keadaan sulit (hardship) dalam perjanjian bisnis di Indonesia tidak semata-mata akan menguntungkan bagi salah satu pihak dalam perjanjian, melainkan akan memberikan solusi bagi para pihak melakukan negosiasi ulang untuk menemukan solusi lain yang menguntungkan bagi para pihak (win-win solution) dalam perjanjian bisnis di Indonesia. (2) Keterkaitan asas itikad baik dalam penerapan klausula keadaan sulit (hardship) dalam perjanjian bisnis, yaitu asas itikad baik menjadi landasan negosiasi ulang dalam penerapan prinsip keadaan sulit (hardship), sebagai upaya dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan perjanjian bisnis.

The recent study has two objectives. First, the study aims at identifying and analyzing the significance of implementing a hardship clause into a business agreement in Indonesia. Second, the study aims at identifying and analyzing the influence of good faith on the implementation of a hardship clause into a business agreement. The recent study is normative juridical research that has been conducted through library study toward the regulation and the literature (the secondary data) relevant to the study with support from the interview results. After the data have been gathered, the data are analyzed by using the descriptive qualitative approach by converting the data into narrative form. Then, the results of the study are elaborated in a systematic way in accordance with the findings so that relevant conclusions may be drawn in order to answer the problems that become the focus of the study. Hence, the data will be arranged in systematic order and reviewed by means of an inductive thinking pattern. Based on the results of the study, two conclusions can be gathered. First, the implementation of a hardship clause into a business agreement in Indonesia holds significant meaning as the effort of solving the problems that appear because of the event that has a fundamental influence on the balance of the agreement. The benefit of implementing the hardship clause into the business agreement in Indonesia will not only deliver the sole profit to one of the parties in the agreement but also provide the solution for the parties who commit the renegotiation in order to achieve a win-win solution. Second, the influence of good faith in implementing the hardship clause into the business agreement is that good faith serves as the foundation for the renegotiation in the implementation of the hardship clause as an effort to solve the problems that appear in the business agreement implementation.

Kata Kunci : Asas Itikad Baik, Keadaan Sulit (Hardship), Negosiasi Ulang, Perjanjian Bisnis

  1. S2-2022-465894-abstract.pdf  
  2. S2-2022-465894-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-465894-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-465894-title.pdf