Laporkan Masalah

PENGHENTIAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PERBANKAN MELALUI PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 15 TAHUN 2020

ANTONIUS LIEM, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.

2022 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis bentuk tindak pidana perbankan yang berpotensi dilakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 serta mengetahui dan menganalisis implikasi hukum terhadap tindak pidana perbankan yang telah dihentikan penuntutannya melalui pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif Adapun data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif, yaitu data yang diperoleh disusun secara sistematis kemudian dianalisis secara kualitatif agar dapat diperoleh kejelasan masalah yang dibahas. Penelitian ini memiliki dua kesimpulan. Pertama, Tindak Pidana perbankan merupakan Tindak Pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Ketiga belas tindak pidana perbankan yang diatur di dalam Undang-Undang Perbankan dapat diklasifikasikan dalam enam kelompok besar yaitu tindak pidana perbankan berkaitan dengan perizinan, tindak pidana perbankan berkaitan dengan rahasia bank, tindak pidana perbankan berkaitan dengan kegiatan usaha bank, tindak pidana perbankan berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan bank, tindak pidana perbankan berkaitan dengan pihak terafiliasi, dan tindak pidana perbankan berkaitan dengan pemegang saham. Berdasarkan syarat materiil dan formil dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, tindak pidana perbankan yang berpotensi dihentikan penuntutannya hanya Pasal 47 ayat 1 dan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kedua, Implikasi terhadap Tindak Pidana Perbankan yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif adalah Pengembalian keadaan semula terhadap korban, Surat Keputusan Penghentian Penuntutan, Pembebasan tersangka dan Pengembalian barang bukti yang disita.

The purpose of this study is to identify and analyze forms of banking crimes that have the potential to terminate prosecutions through a restorative justice approach based on Prosecutor's Regulation No. 15 of 2020 and to find out and analyze the legal implications of banking crimes that have been discontinued prosecution through a restorative justice approach based on Prosecutor's Regulation No. 15 2020. This type of research is normative legal research. The data in this study is secondary data which includes primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data analysis used in this study is qualitative data analysis, namely the data obtained are compiled systematically and then analyzed qualitatively in order to obtain clarity of the problems discussed. This thesis has two conclusions. First, banking crime is a crime regulated in the banking law. The thirteen banking crimes regulated in the Banking Law can be classified into six major groups, namely banking crimes related to licensing, banking crimes related to bank secrecy, banking crimes related to bank business activities, banking crimes related to coaching and bank supervision, banking crimes relating to affiliated parties, and banking crimes relating to shareholders. Based on the material and formal requirements in the Prosecutor's Office Regulation Number 15 of 2020, the prosecution of banking crimes that have the potential to be terminated is only Article 47 paragraph 1 and Article 47 paragraph 2 of Law Number 10 of 1998 in conjunction with Law Number 7 of 1992 concerning Banking. Second, the implications for banking crimes that have been terminated with a restorative justice approach are the restoration of the original condition of the victim, a decree on termination of prosecution, the release of suspects and the return of confiscated evidence

Kata Kunci : penghentian penuntutan, tindak pidana perbankan, keadilan restoratif

  1. S2-2022-448139-abstract.pdf  
  2. S2-2022-448139-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-448139-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-448139-title.pdf