Laporkan Masalah

KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA NOTARIS YANG VERLIJDEN-NYA TIDAK DILAKUKAN DI HADAPAN NOTARIS

RIRIH KUSUMASTUTI, Dr. Harry Purwanto S.H.M.Hum

2022 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menjawab permasalahan mengenai kekuatan pembuktian akta Notaris yang pelaksanaan pembacaan dan penandatanganan akta tidak dihadiri oleh Notaris. Penelitian ini juga untuk mengetahui akibat dari verlijden akta Notaris yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, sedangkan sifatnya adalah deskriptif. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif dengan metode deduksi. Hasil Penelitian menunjukan bahwa akta Notaris yang verlijden akta tidak dihadiri oleh Notaris baik dalam hal pembacaan ataupun penandatanganan akta oleh Notaris A yang berkedudukan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dapat menjadi celah untuk dikemudian hari, para pihak yang merasa dirugikan untuk dapat mengajukkan gugatan ke pengadilan. Apabila terhadap gugatan tersebut terbukti bahwa yang dilakukan Notaris tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m dan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, maka akta tersebut dapat terdegradasi menjadi akta di bawah tangan. Akibat dari perbuatan hukum yang dapat dibebankan terhadap Notaris A adalah terdapat pada Pasal 44 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, secara pidana terdapat pada Pasal 263 ayat (1), Pasal 264 ayat (1), dan Pasal 242 ayat (1) KUH Pidana.

This research was conducted with the aim of answering the problem regarding the strength of the proof of a notary deed in which the reading and signing of the deed was not attended by a notary This research is also to find out the consequences of the verification of the Notary deed which is not carried out in accordance with the procedure. The research type was descriptive judicial normative research. The data type was secondary data collected through literature study on primary, secondary and tertiary legal materials. Then, data was analyzed qualitatively with deduction method. The results of the study show that a Notary deed whose verlijden deed is not attended by a Notary either in terms of reading or signing the deed by a Notary domiciled in Sleman Regency, Yogyakarta Special Region, can be a loophole for the parties who feel disadvantaged to be able to file a lawsuit in court . If the lawsuit is proven that what the Notary did was not in accordance with the procedures as stipulated in Article 16 paragraph (1) letter m and Article 44 paragraph (1) of Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning Positions Notary, then the deed can be degraded into a deed under the hand. Other legal consequences are contained in Article 44 paragraph (5) of Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Positions, criminally contained in Article 263 paragraph (1), Article 264 paragraph (1) , and Article 242 paragraph (1) of the Criminal Code.

Kata Kunci : Notaris,Verlijden,Akta

  1. S2-2022-433339-abstract.pdf  
  2. S2-2022-433339-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-433339-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-433339-title.pdf