Laporkan Masalah

Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik Berdasarkan Keterangan Palsu (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 451 K/PID/2018)

CITRA SEFTIA M, Dr. Djoko Sukisno, S.H., C.N.

2022 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis tentang Tanggung Jawab Notaris yang memasukkan keterangan palsu para pihak ke dalam akta autentik. Penelitian ini juga untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian Notaris dalam pembuatan Akta Autentik serta pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Akta Autentik yang dibuat oleh Notaris dengan memasukkan keterangan palsu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 451K/Pid/2018. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, sedangkan sifatnya adalah deskriptif. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif dengan metode deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris terbukti tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta autentik, sehingga Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara perdata maupun secara pidana. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Notaris memasukkan keterangan palsu para pihak ke dalam akta autentik yang terbukti bertentangan dengan ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sehingga menurut putusan ini, Notaris dimintai pertanggungjawaban secara pidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

This research aimed to analyse the Notary Responsibilities in an authentic deed specifically in composing a Contract of Sale based upon false statement made by the Notary. This research also aimed to study the application of precoutionary principle of Notary in composing an authentic deed and judge's legal consideration in passing verdict of an Authentic Deed case that based upon a false statement Court Decision Number 451 K/PID/2018. The legal research employed of juridical-normative approach has implied in this research with typical of descriptive analysis. The type of this research data is secondary data obtained by literature research with examining legal primary data, secondary data, and tertiary data. Furthermore, the data is analysed qualitatively with deductive methods. The research result show that the Notary is proven not applying precoutionary principle in composing an Authentic Deed, thereby the Notary can be held accountable both civilly and criminally. The judge consideration in passing verdict of an authentic deed forgery case itself, the Notary is proven contrary to the provisions of Article 266 section 1 Indonesian Criminal Code in conjunction with Article 55 section 1 Indonesian Criminal Code. So then, regarding to this Court Decision, the Notary shall be responsible criminally with imprisonment for 8 (eight) months.

Kata Kunci : Notaris, pemalsuan, Akta Autentik, Perjanjian Pengikatan Jual-beli

  1. S2-2022-433265-abstract.pdf  
  2. S2-2022-433265-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-433265-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-433265-title.pdf