Laporkan Masalah

PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BEKERJA DAN PEKERJA ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

HESTIANA ENDRIANTARI, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum

2022 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keselarasan pelindungan hukum normatif terhadap anak yang bekerja dan pekerja anak ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dengan peraturan perundangan lainnya. Tujuan lain dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pada hukum Ketenagakerjaan kedepan dalam memberikan pelindungan hukum kepada anak yang bekerja dan pekerja anak di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif. Data dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data dalam penelitian tersebut dikumpulkan dengan alat berupa studi dokumen. Penelitian ini juga didukung dengan wawancara kepada narasumber dengan menggunakan alat berupa pedoman wawancara. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Penelitian ini menyimpulkan, pertama, UU Ketenagakerjaan secara normatif tidak selaras dengan peraturan perundangan lainnya dalam memberikan pelindungan hukum bagi anak yang bekerja dan pekerja anak. Ketidakselarasan tersebut khususnya dalam hal pemenuhan hak dan pelindungan khusus anak, yakni pada UUD 1945, UU Kesejahteraan Anak, UU HAM, UU Perlindungan Anak, UU Sisdiknas dan KEPPRES tentang Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak. Kedua, pengaturan hukum ketenagakerjaan kedepan untuk memberikan pelindungan hukum bagi anak yang bekerja dan pekerja anak dilakukan dengan pembaharuan atas beberapa peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan yakni dengan mengubah dan/atau mencabut ketentuan yang ada di dalamnya, khususnya perihal beberapa Pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah memberikan pengecualian kepada anak di bawah 18 tahun yang hendak bekerja (Pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 71). Aspek lain yang tidak kalah penting adalah menciptakan Sistem Pemantauan Pekerja Anak Integratif sebagai upaya pencegahan dan penanganan terjadinya anak yang bekerja dan pekerja anak.

This study aims to determine and analyze the harmony of normative legal protection for working children and child labor in terms of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower (Labor Law) with other laws and regulations. Another purpose of this research is to find out and analyze future labor law regulations in providing legal protection to working children and child laborers in Indonesia. This research is a normative and descriptive legal research. The data in this study is secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data in this study were collected by means of a document study. This research is also supported by interviews with informants using a tool in the form of interview guidelines. The research results were analyzed qualitatively and presented descriptively. This study concludes, first, that the Labor Law is normatively inconsistent with other laws and regulations in providing legal protection for working children and child labor. This inconsistency is particularly in terms of the fulfillment of the rights and special protection of children, namely the 1945 Constitution, the Child Welfare Law, the Human Rights Law, the Child Protection Law, the National Education System Law and the Presidential Decree on the United Nations Convention on the Rights of the Child. Second, future labor law arrangements to provide legal protection for working children and child labor are carried out by updating several laws and regulations related to employment, namely by changing and/or revoking the provisions in it, especially regarding several articles in Law No. 13 of 2003 concerning Manpower has provided exceptions to children under 18 years old who want to work (Article 69, Article 70, and Article 71). Another aspect that is no less important is creating an Integrative Child Labor Monitoring System as an effort to prevent and handle the occurrence of working children and child labor.

Kata Kunci : anak yang bekerja, pekerja anak, pelindungan hukum / working children, child labor, legal protection

  1. S2-2022-452910-abstract.pdf  
  2. S2-2022-452910-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-452910-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-452910-title.pdf