Laporkan Masalah

KAJIAN HUKUM TENTANG PERBEDAAN KARAKTERISTIK BANK GARANSI DAN SURETY BOND DALAM PENYELESAIAN KLAIM

PRIMA KUSUMAJAYA, DR. Veri Antoni, S.H., M.Hum

2022 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku kegiatan pengadaan barang/jasa khususnya di lingkungan Pemerintah tentang perbedaan karakteristik jaminan bank garansi dan surety bond dan untuk mengetahui sejauh mana pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada lembaga keuangan bank dan non bank selaku penerbit jaminan bank garansi maupun surety bond. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang bersumber dari data sekunder. Data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dapat memberikan informasi mengenai perbedaan karakteristik bank garansi dan surety bond dalam penyelesaian klaim serta untuk mengetahui sejauh mana Pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi penjamin apabila terdapat sengketa antara principal dan obligee di Pengadilan pada saat proses penyelesaian klaim. Data-data tersebut kemudian dinalisis dan diolah dengan metode kualitatif agar dapat menjelaskan dan memberikan solusi terhadap permasalahan hukum yang dikaji. Hasil penelitian ialah pada prinsipnya jaminan bank garansi dan surety bond memiliki karakteristik yang berbeda yaitu sesuai dengan prinsip dasar lembaga perbankan yaitu prinsip kehati-hatian sedang perusahaan asuransi/penjaminan dengan prinsip pertanggungan atau peralihan risiko sehingga dalam penerbitan bank garansi dipersyaratkan kontra bank garansi sedangkan surety bond tidak mempersyaratkan kontra surety, karakteristik bank garansi yaitu tidak bersyarat (unconditional) sedangkan surety bond bersifat bersyarat (conditional) dan pemulihan hak bank paska pembayaran klaim dengan cara pencairan kontra bank garansi sementara perusahaan asuransi/penjaminan dengan cara penagihan ganti rugi kepada principal. Namun demikian dalam kegiatan barang/jasa Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menentukan bahwa jaminan bank garansi maupun surety bond harus bersifat tidak bersyarat dan mudah dicairkan. Selain itu melakukan proses penyelesaian klaim penjamin belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan hukum dari Pemerintah khususnya tentang pemulihan hak penjamin yang telah membayarkan klaim namun ternyata klaim tersebut tidak layak untuk dibayarkan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

This study aims to provide knowledge to the perpetrators of the procurements of goods/services, especially in the Government environment about the differences in characteristics between bank guarantees and surety bonds as well as to determine the extent to which the government provides legal protection to the bank and non-bank financial institution as the issuer of bank guarantees or surety bond. This study is normative juridical research, namely research that is sourced from secondary data. The secondary data is obtained from primary, secondary, and tertiary legal materials that can provide information about the differences in characteristics of bank guarantees and surety bonds in claim settlement and determine the extent to which Government provides legal protection for guarantors if there is a dispute between the principal and the obligee in court during the process claim settlement. The data is analyzed and processed with qualitative methods in order to explain and provide solutions to the legal problems studied. The results of the study in principle that bank guarantees and surety bonds have different characteristics, namely in accordance with the basic principles of banking, namely the principles of prudence, while insurance/guarantee companies with the principles of insurance or guaranteeing risks in issuing bank guarantees are required to counter bank guarantees. surety bonds do not require counter surety, the characteristics of bank guarantees are unconditional, while surety bonds are conditional and recovery of bank rights after payment of claims by opening a counter guarantee bank guarantee while insurance/guarantee companies offer compensation to the principal. However, in government goods/services activities regulated in Presidential Regulation Number 12 of 2021 concerning Amendments to Presidential Regulation Number 16 of 2018 concerning Procurement of Government Goods/Services, it is determined that guarantees and surety bonds must be unconditional and easily liquidated. In addition, the process of settlement of guarantee claims has not yet fully received legal protection from the Government, especially regarding the restoration of the guarantor's rights who have proven that the claim is not feasible to be based on a legally binding court decision (inkracht van gewijsde).

Kata Kunci : Jaminan Perorangan, Bank Garansi, Surety Bond

  1. S2-2022-451958-abstract.pdf  
  2. S2-2022-451958-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-451958-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-451958-title.pdf