Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING DI INDONESIA YANG DITETAPKAN SEBAGAI PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

TRI PUJI RAHARJO, Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum

2022 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah dengan peraturan yang berlaku cukup membuat Fintech P2P Lending patuh melaksanakan kewajiban pelaporan dan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan program anti pencucian uang di Indonesia, oleh Fintech P2P Lending. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pengumpulan data yang dilakukan melalui studi pustaka dilakukan dengan tahapan-tahapan klasifikasi peraturan perundang-undangan beserta peraturan turunannya dan melakukan wawancara kepada narasumber untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif. Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil bahwa peraturan yang berlaku belum cukup membuat Fintech P2P lending patuh melaksanakan kewajiban pelaporan. Untuk pelaksanaan program anti pencucian uang oleh Fintech P2P Lending saat ini dinilai belum efektif, karena Fintech P2P Lending masih ditemukan Fintech P2P Lending ilegal yang jumlah jauh lebih banyak dibandingkan dengan yang terdaftar dan berizin pada OJK, terdapat keterbatasan kewenangan OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap keberadaan Fintech P2P Lending, dan masa kerja Satgas Waspada Investasi yang tidak permanen.

The purpose of this study is to seek whether the applicable regulations are sufficient to make Fintech P2P Lending comply with reporting obligations and to determine the effectiveness of the implementation of the anti money laundering program in Indonesia by Fintech P2P Lending. This research was conducted with a normative juridical research method. This research focused on examining the implementation of rules or norms in positive law. Data collection was carried out through literature study done by stages of classifying laws and regulations and their derivative regulations and conducting interviews with experts to obtain more comprehensive information. Based on the research conducted, it was found that the applicable regulations were not sufficient to make Fintech P2P Lending comply with reporting obligations. The implementation of the anti-money laundering program by Fintech P2P Lending is currently considered as ineffective because it still could be found that illegal Fintech P2P Lending is more numerous than those already registered and licensed by the OJK, due to the limitations of authority of the OJK in regulating and supervising the existence of Fintech P2P Lending, and the working tenure of the Investment Alert Task Force is not permanent.

Kata Kunci : Fintech P2P Lending, Program anti pencucian uang, OJK

  1. S2-2022-452925--abstract.pdf  
  2. S2-2022-452925-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-452925-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-452925-title.pdf