Laporkan Masalah

Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Kepolisian Daerah Metro Jaya

PUTRA PRATAMA, Dr. Supriyadi., S.H., M.Hum.

2022 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kriteria yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya dalam menyelesaikan tindak pidana ITE melalui mekanisne keadilan restoratif, kendala-kendala yang dihadapi penyidik Polda Metro Jaya dalam menyelesaikan tindak pidana ITE melalui mekanisme keadilan restoratif, dan penyelesaian perkara tindak pidana ITE dengan penerapan mekanisme keadilan restoratif pada masa yang akan datang. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris, menggunakan data primer dan data sekunder. Penelitian hukum normatif untuk memperoleh data sekunder melalui penelitian kepustakaan dan penelitian hukum empiris guna mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden maupun narasumber. Data dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan sebagai berikut. Pertama, kriteria yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya dalam menyelesaikan tindak pidana ITE melalui mekanisme keadilan restoratif mendasar pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 berupa kriteria materiil dan kriteria formil. Kedua, kendala-kendala yang dihadapi yaitu kendala internal dan kendala eksternal. Kendala Internal terdapat kriteria yang tidak memiliki indikator, kompetensi penyidik Polda Metro Jaya belum memadai, masih terjadi penyimpangan yang dilakukan. Belum adanya Standar Operasional Prosedur tentang mekanisme penyelesaian serta kendala waktu. Kendala Eksternal adalah pelapor atau korban tidak bersedia menyelesaikan perkara tanpa proses persidangan, syarat memberatkan pelaku. Kurangnya pemahaman hukum masyarakat untuk mendukung penerapan keadilan restoratif serta belum optimalnya komunikasi dan koordinasi antar lembaga penegak hukum lainnya di luar Polri. Ketiga, keharusan untuk melakukan pembaharuan hukum agar penegakan hukum dapat mengedepankan keadilan dan kemanfaatan tanpa mengabaikan kepastian hukum. Perlu dilakukan pendinamisasiaan keadilan restoratif dengan meninjau kembali arah dan tujuan pemidanaan di era pemolisian modern saat ini. Perpol hanya bersifat sektoral ditujukan internal Polri sendiri, tidak masuk dalam hirarki tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Harus terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana sebagai landasan hukum yang kuat.

This study aims to explore and analyze the criteria used by Polda Metro Jaya investigators in resolving ITE crimes through restorative justice mechanisms, the obstacles faced by Polda Metro Jaya investigators in resolving ITE crimes through restorative justice mechanisms and Settlement of ITE crime cases by implementing a restorative justice mechanism in the future. This research is a normative empirical legal research, using primary data and secondary data. Normative legal research to obtain secondary data through library research and empirical legal research in order to obtain primary data through interviews with respondents and sources. The data were analyzed qualitatively and presented in a descriptive-analytical manner. From this research and analysis, the conclusions are: First, the criteria used by Polda Metro Jaya investigators in resolving ITE crimes through the basic restorative justice mechanism in Police Regulation Number 8 of 2021 are material criteria and formal criteria. Second, the constraints faced are internal constraints and external constraints. Internal constraints there are criteria that do not have clear indicators, the competence of the Polda Metro Jaya investigators is not adequate, there are still irregularities committed. The absence of Standard Operating Procedures regarding settlement mechanisms and time constraints. External constraints are the complainant or victim who is not willing to settle the case without a trial process, or is willing but on condition that it burdens the perpetrator. Lack of legal understanding of the community to support the application of restorative justice and the lack of optimal communication and coordination between other law enforcement agencies outside the Police. Third, the necessity to carry out legal reforms so that law enforcement can prioritize justice and benefits without ignoring legal certainty. It is necessary to dynamize restorative justice by reviewing the direction and purpose of punishment in the current era of modern policing. Perpol is only a sectoral policy aimed at the internal police themselves, not included in the hierarchy of the legislation in Indonesia. There must be laws and regulations governing the application of restorative justice in the criminal justice system as a strong legal basis.

Kata Kunci : Tindak Pidana ITE, Keadilan Restoratif, Perpol Nomor 8 Tahun 2021

  1. S2-2022-448173-abstract.pdf  
  2. S2-2022-448173-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-448173-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-448173-title.pdf