Laporkan Masalah

Kriminalisasi Tindakan Pemaksaan Perkawinan Dalam Perspektif Hak Asasi Perempuan di Indonesia

AMELIA AMRINA R, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M (HR)., Ph.D.

2022 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM

Penelitian terkait kriminalisasi pada tindakan pemaksaan perkawinan dilakukan dengan memusatkan perhatian pada hak-hak perempuan yang berkaitan dengan perkawinan, khususnya pada hak bebas dalam perkawinan. Penelitian pemaksaan perkawinan memiliki tujuan perkembangan pengetahuan pengaturan tentang pemaksaan perkawinan yang saat ini ada dalam sistem hukum Indonesia. Selain itu penelitian ini diharapkan dapat memberi dan mendukung perkembangan hukum pidana dengan menegakkan hak asasi perempuan melalui kriminalisasi pemaksaan perkawinan. Hal yang lebih khusus adalah penelitian ini diharapkan agar dapat membantu pemberian perlindungan terhadap perempuan yang dipaksa untuk melakukan perkawinan. Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif yang didukung dengan data empiris berupa wawancara ke beberapa pihak terkait. Norma utama yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, didukung dengan beberapa peraturan lain yang berkaitan dengan tindakan pemaksaan perkawinan. Data empiris didapatkan dari wawancara tertulis dan wawancara secara daring berkaitan dengan tindakan pemaksaan perkawinan dan pengaturan terkait tindak pidana pemaksaan perkawinan, khususnya tanggapan terkait kriminalisasi pemaksaan perkawinan. Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah, Indonesia baru saja melakukan kriminalisasi tindakan pemaksaan perkawinan pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pemaksaan perkawinan menjadi salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diancam dengan pidana penjara dan/atau pidana denda. Perkawinan yang juga dikategorikan sebagai tindak pidana pemaksaan perkawinan adalah perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, atau pemaksaan perkawinan korban perkosaan dengan pelaku perkosaan. Formulasi atau rumusan dari pasal pemaksaan perkawinan sudah cukup baik, hanya saja terdapat beberapa poin penting yang akan menyempurnakan pasal jika ditambahkan sebagai unsur tindak pidana pemaksaan perkawinan. Poin penting tersebut adalah persetujuan bebas dalam perkawinan, unsur segala bentuk ancaman dan unsur tekanan psikologis.

Research related to criminalization of forced marriage is carried out by focusing on women's rights related to marriage, especially on the free right to marriage. The purpose of this study is to find out the arrangements regarding the coercion of marriage that currently exist in the Indonesian legal system. In addition, this research is expected to provide and support the development of criminal law by upholding women's human rights through the criminalization of forced marriage. More specifically, this research is expected to help protection for women who are forced into marriage. This research was conducted using a normative method supported by empirical data in the form of interviews with several related parties. The main norm is Act Number 12 Year 2022 concerning the Sexual Violence Criminal Act, supported by several other regulations related to the act of forced marriage. Empirical data was obtained from written interviews and online interview related to forced marriage and regulations related to criminal acts of forced marriage, especially responses related to the criminalization of forced marriage. The result of the research conducted that Indonesia has just criminalized the act of forced marriage in Article 10 Act Number 12 Year 2022 concerning the Sexual Violence Criminal Act. Forced marriage is a type of sexual violence criminal act that is threatened with imprisonment and/or fines. Marriages that are also categorized as forced marriage criminal act are child marriage, forced marriage in the name of cultural practices, or forced marriage of rape victims with rape perpetrators. The formulation or forced marriage act is quite good, but there are several important points that will perfect the article if it is added as an element of the criminal act of forcing marriage. Such as important points are free consent in marriage, an element of all forms of threat and an element of psychological pressure.

Kata Kunci : pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual, kriminalisasi, hak asasi perempuan, undang-undang tindak pidana kekerasan seksual

  1. S2-2022-465680-abstract.pdf  
  2. S2-2022-465680-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-465680-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-465680-title.pdf