Laporkan Masalah

KEWAJIBAN EMITEN BERSKALA ASET BESAR DALAM PENYAMPAIAN LAPORAN KEBERLANJUTAN BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 51 /POJK.03/2017

EKO SUSANTO, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.

2022 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kepastian hukum dalam penerapan kewajiban penyampaian Laporan Keberlanjutan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan pada emiten dengan aset berskala besar, serta mengkaji pengaturan terkait kewajiban penyampaian Laporan Keberlanjutan yang ideal bagi emiten. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode yang bersifat yuridis-empiris, dengan menggunakan penelitian lapangan sebagai data primer dan studi kepustakaan sebagai data sekunder. Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dan analisis deskriptif untuk memperoleh keadaan sebenarnya yang terjadi di masyarakat untuk mengetahui fakta dan data yang dibutuhkan, sehingga peneliti dapat mengidentifikasi masalah yang terjadi dan dapat menemukan penyelesaian masalahnya. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa kewajiban emiten berskala aset besar dalam penyampaian Laporan Keberlanjutan masih belum 100% terpenuhi. Hal ini yang pertama karena emiten menghadapi kendala atas penerapan POJK No. 51 Tahun 2017 akibat pandemi COVID-19 seperti, gangguan aktivitas operasional, keterbatasan akses mobilitas, keterbatasan koordinasi penyusunan, serta hal baru yang pertama kali disusun emiten. Alasan kedua adalah adanya kebijakan relaksasi OJK kepada emiten terkait penundaan penyampaian Laporan Keberlanjutan dengan alasan menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat penyebaran COVID-19. Padahal kewajiban emiten dalam penyampaian Laporan Keberlanjutan telah mengikat dengan jelas berdasarkan POJK No. 51 Tahun 2017 dan sudah sesuai dengan ketentuan pasal 86 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Oleh karena itu, pengaturan yang ideal mengenai kewajiban penyampaian Laporan Keberlanjutan ke depannya di Indonesia bagi emiten adalah pengaturan yang menciptakan kesadaran hukum emiten dengan mempertegas kepastian hukum yang berkemanfaatan dengan menambahkan sanksi kepada emiten yang belum patuh.

The objectives of this research is to analyse legal certainty of the implementation of Sustainability Report submission based on The Financial Services Authority (OJK) Regulation Number 51/POJK.03/2017 on issuers with large scale asset, and to study the ideal regulation for issuers related to mandatory of submission of Sustainability Report. The approach method applied on this thesis is empirical juridical research, by the use of field research as primary data and literature study as secondary data. Researcher used a qualitative approach to examine the legal implementation of normative in any event a law that occurred in the society. Descriptive analysis used by researcher to obtain reality or the actual state of things that emerged in the society and to know and find the facts and data needed. After required data collected, researchers were able to identify the problem that arise and found the problem solution. Based on the results of the research, the researcher concludes that the mandatory of Sustainability Report submission for issuers with large scale asset is still not 100% achieved. The first reason is because issuers have been facing obstacles on the implementation of OJK Regulation Number 51/POJK.03/2017 due to COVID-19 pandemic such as disruption of operational activity, limited access and mobility, lack of coordination, and sustainability report as a new thing first arranged for issuers. The second reason is there was a policy relaxation about Sustainability Report submission postponement from OJK to issuers regarding to maintain the capital market performance and stability during COVID-19. Whereas the mandatory of Sustainability Report submission has regulated clearly on OJK Regulation Number 51/POJK.03/2017, and Article 86 Law No. 8 of 1995 on Capital Market. Therefore, the ideal regulation mandatory of submission of Sustainability Report for issuers in the future in Indonesia, should be the regulation that created legal awareness for issuers that underlined the usefulness of legal certainty.

Kata Kunci : Emiten, Peraturan OJK, Laporan Keberlanjutan, Keuangan Berkelanjutan

  1. S2-2022-448148-abstract.pdf  
  2. S2-2022-448148-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-448148-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-448148-title.pdf