Memerangi Pemalsuan Uang dan Peredarannya di Jawa 1900-1940
LESTA ALFATIANA, Dr. Abdul Wahid, M.Phil.
2022 | Skripsi | S1 SEJARAHUang palsu sebagai salah satu permasalahan dalam sistem moneter yang mengancam perekonomian, sudah ditemukan di Hindia-Belanda, setidaknya sejak abad ke-19. Akan tetapi pada abad ke 20, uang palsu berkembang dengan sangat masif di Jawa. Hal tersebut dapat dilihat dari ramainya pemberitaan surat kabar periode 1900-1940 mengenai uang palsu di Jawa. Permasalahan utama penelitian ini adalah mengapa dan bagaimana uang palsu dapat berkembang secara masif di Jawa pada periode 1900-1940. Termasuk di dalam permasalahan tersebut adalah kemunculan uang palsu, faktor-faktor yang menyebabkannya berkembang masif, dampak yang ditimbulkan, dan upaya Pemerintah Kolonial dalam menahan laju peredarannya. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan sumber-sumber primer berupa arsip De Javasche Bank, Department van Financien, surat kabar, serta produk-produk hukum kolonial. Selain itu, digunakan juga sumber-sumber berupa buku, jurnal, artikel, skripsi/thesis/disertasi, serta tulisan-tulisan lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses monetisasi yang gencar di kalangan penduduk Jawa pada sejak abad ke-19, memicu munculnya uang palsu. Pada awalnya, uang palsu yang beredar di Jawa merupakan impor dari Tiongkok. Namun kemudian, uang palsu juga dibuat di Jawa seiring terjadinya penyebaran pengetahuan mengenai metode pembuatan uang palsu oleh para imigran baru Tionghoa pada awal abad ke-20. Kota-kota besar di Jawa merupakan pusat peredaran uang palsu. Sementara itu markas para komplotan pemalsu banyak ditemukan di wilayah pesisir, dimana terdapat pelabuhan besar sebagai simpul jaringan importir, pemalsu, dan pengedar uang palsu yang melibatkan pemain lokal maupun transnasional. Peredaran uang palsu yang masif di Jawa telah menimbulkan dampak ekonomi, sosial, dan politik. Untuk merespon kondisi tersebut, Pemerintah Kolonial melakukan beberapa upaya pemberantasan, mulai dari pemusnahan secara fisik, pengetatan pengawasan dan pengesahan undang-undang mengenai kejahatan pidana palsu, pendirian biro pusat anti uang palsu, serta ikut menandatangani Konvensi Jenewa 1929 dalam rangka memerangi uang palsu. Hasilnya, pada awal tahun 1940 an, peredaran mata uang palsu berhasil ditekan dan bahkan diberantas sampai ke akarnya.
Counterfeit money, as a problem in the monetary system that threatens the economy, has been found in the Dutch East Indies since at least the 19th century. However, in the 20th century, counterfeit money developed massively in Java. This can be seen from the increasing newspapers report in the 1900-1940 period about counterfeit money in Java. The main problem of this research is why and how counterfeit money developed massively in Java during the 1900-1940 period. This includes the emergence of counterfeit money, the factors that caused it to develop massively, the impacts, and the efforts of the Colonial Government in restraining its circulation. To answer these problems, this research uses primary sources such as the archives of De Javasche Bank, Department van Financien, newspapers and colonial legal products. In addition, sources such as books, journals, articles, theses/dissertations, and other writings related to this research are also used. The research finds out that the vigorous monetization process among the Javanese population since the 19th century triggered the emergence of counterfeit money. Initially, counterfeit money circulating in Java was imported from China. But later, it was also made in Java as knowledge of counterfeit money-making methods was spread by new Chinese immigrants in the early 20th century. Major cities in Java emerged as the centers of counterfeit money circulation. Meanwhile, the headquarters of counterfeiter gangs are found in coastal areas, where large ports were located that served as the nodes of a network of importers, counterfeiters, and dealers involving both local and transnational players. The massive circulation of counterfeit coin and bank notes in Java has had economic, social, and political repercussions. In response, the colonial government undertook several eradication efforts, ranging from physical destruction, tightening supervision, and passing laws on counterfeit crimes, establishing a central anti-counterfeit bureau, and signing the 1929 Geneva Convention to combat counterfeit money. As a result, by the early 1940s, the circulation of counterfeit currency was successfully suppressed and even eradicated.
Kata Kunci : Uang, Uang Palsu, Ekonomi, Jawa, Pemerintah Kolonial