KEABSAHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK MELALUI PESAN SINGKAT WHATSAPP (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 380/PDT.SUS-PHI/2021/PN.JKT.PST TANGGAL 5 JANUARI 2022)
PUNGKAS TRI W, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.
2022 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan PHK secara sepihak oleh pengusaha melalui pesan singkat WhatsApp ditinjau dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan keabsahan PHK secara sepihak melalui pesan singkat WhatsAp dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat Nomor 380/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Januari 2022 ditinjau dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder atas berbagai bahan hukum baik primer dan sekunder dengan alat berupa studi dokumen. Penelitian didukung wawancara terhadap narasumber dengan mempergunakan alat berupa pedoman wawancara. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama: Keabsahan PHK secara sepihak oleh pengusaha melalui pesan singkat WhatsApp ditinjau dari UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 jo. PP No. 35 Tahun 2021 harus disampaikan secara sah dan patut serta disepakati oleh pengusaha dan pekerja. Kedua, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan PHI Jakarta Pusat No. 380/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst tidak memperhatikan keabsahan PHK sesuai UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 jo. PP No. 35 Tahun 2021 serta tidak memperhatikan Pasal 5 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder atas berbagai bahan hukum baik primer dan sekunder dengan alat berupa studi dokumen. Penelitian didukung wawancara terhadap narasumber dengan mempergunakan alat berupa pedoman wawancara. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama: Keabsahan PHK secara sepihak oleh pengusaha melalui pesan singkat WhatsApp ditinjau dari UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 jo. PP No. 35 Tahun 2021 harus disampaikan secara sah dan patut serta disampaikan dalam jangka waktu sesuai ketentuan. Kedua, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan PHI Jakarta Pusat No. 380/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst tidak memperhatikan keabsahan PHK sesuai UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 jo. PP No. 35 Tahun 2021 serta tidak memperhatikan Pasal 5 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008.
This study aims to determine and analyze the legitimacy of unilateral layoffs by employers through WhatsApp short messages in terms of Law no. 13 of 2003 concerning Manpower as amended by Law no. 11 of 2020 concerning Job Creation and the legitimacy of unilateral layoffs via WhatsApp short messages in the Central Jakarta Industrial Relations Court Decision Number 380/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst dated January 5, 2022 in terms of Law No. 13 of 2003 concerning Manpower as amended by Law no. 11 of 2020 concerning Job Creation. This research is a descriptive normative juridical research. The research was conducted through library research to obtain secondary data on various legal materials, both primary and secondary, using a document study tool. The research was supported by interviews with informants using a tool in the form of interview guidelines. The research data were analyzed qualitatively and presented descriptively. The results of the study conclude, first: The legitimacy of unilateral layoffs by employers via WhatsApp short messages in terms of Law no. 13 of 2003 as amended by Law no. 11 of 2020 jo. PP No. 35 of 2021 must be submitted legally and properly and agreed upon by employers and workers. Second, the Panel of Judges of the Industrial Relations Court at the Central Jakarta District Court in the Central Jakarta PHI Decision No. 380/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst does not pay attention to the legality of layoffs in accordance with Law no. 13 of 2003 as amended by Law no. 11 of 2020 jo. PP No. 35 of 2021 and not paying attention to Article 5 paragraph (4) of Law no. 11 of 2008.
Kata Kunci : Keabsahan,PHK Sepihak,WhatsApp,Putusan PHI/Legitimacy,Termination of Employment (PHK),WhatsApp,Industrial Court Decision