Laporkan Masalah

PENERAPAN KEWENANGAN NOTARIS DALAM PENYELENGGARAAN TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH DI RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. SARDJITO

SUSIANTY, Dr. R.A. Antari Innaka T., S.H., M.H.

2022 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai penerapan kewenangan notaris dalam proses persiapan penyelenggaraan transplantasi organ tubuh dan mengkaji dan menganalisis keabsahan dari akta kesepakatan antara calon pendonor dan calon resipien yang merupakan dokumen administratif tambahan dari RSUP Dr. Sardjito. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Subjek di dalam penelitian ini adalah responden dan narasumber. Pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan responden dan narasumber. Data yang ada kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Metode kualitatif merupakan data yang diperoleh dari penelitian lapangan yang kemudian dihubungkan dengan data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan sehingga diperoleh jawaban dari permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kewenangan notaris dalam proses persiapan penyelenggaraan transplantasi organ tubuh yaitu menuangkan dalam pernyataan tertulis bahwa calon pendonor dan calon resipien tidak melakukan jual beli organ tubuh atau melakukan perjanjian khusus dalam bentuk akta autentik atau surat di bawah tangan yang disahkan. Notaris membuat atau mengesahkan surat pernyataan tersebut berdasarkan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Akta kesepakatan sebagai dokumen administratif tambahan dari RSUP Dr. Sardjito yang digunakan untuk mempertegas surat pernyataan. Akta kesepakatan yang dibuat tidak memenuhi syarat objektif mengenai suatu hal tertentu. Organ tubuh tidak dapat dijadikan sebagai objek karena objek perjanjian adalah sesuatu yang dapat diperdagangkan, sehingga akta kesepakatan tersebut menjadi batal demi hukum.

The purpose of this research aimeds to examine and analyze the application of the notary authority in preparation process practice of organ transplantation, and to examine as well as to analyze the legitimacy of the deed of agreement between prospective donor and prospective recipient as an additional administrative document from RSUP Dr. Sardjito. This research used the empirical normative research methods. The data employed by primary and secondary data. The subjects in this study were respondents and informants. Data collection was obtained through literature study and interviews with respondents and informants. Existing data are then processed and analyzed using qualitative descriptive methods. Qualitative methods are data obtained from field research that is linked to data obtained from library research to obtain answers to the problems researched. The results of the research indicate that the implementation of the authority of a notary in preparation process practice of organ transplantation is to include in a written statement that the prospective donor and prospective recipient are not involved in organs transaction or make special agreements in the form of authentic form or certified private letters. A notary make or ratify the statement letter based on their authority as regulated in Article 15 paragraph (1) and paragraph (2) point an Act Number 2 of 2014 concerning Amendments of Act Number 30 of 2004 concerning Notary Positions. The deed of agreement as an additional administrative document from RSUP. Dr. Sardjito is used to emphasize the statement letter. The deed of agreement that is created does not fulfill the objective requirements regarding a certain matter. Organs shall not be used as objects because the object of the agreement is something that can be traded, so the deed of agreement becomes null and void.

Kata Kunci : Notaris, Transplantasi Organ Tubuh, RSUP Dr. Sardjito, Surat Pernyataan, Akta Kesepakatan

  1. S2-2022-465918-abstract.pdf  
  2. S2-2022-465918-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-465918-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-465918-title.pdf