Laporkan Masalah

Green Victimology di Jerman: Kajian Pembelajaran bagi Indonesia

IIS ISNAENI NURWANTY, Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M

2022 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM

Green victimology adalah ada korban kejahatan selain manusia, yakni alam dan seisinya dan tanggung jawab negara terhadap korban lingkungan hidup akibat tindakan manusia. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis pengalaman penerapan Green Victimology di Jerman dan apa pembelajaran yang dapat diberikan bagi penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menelaah secara kualitatif terhadap kaidah hukum yang dituangkan dalam pengaturan perundang-undangan maupun kebijakan hukum di bidang Green Victimology. Penelitian ini menemukan dan menyimpulkan bahwa 1) Pengalaman penerapan Green Victimology di Jerman dapat memberikan pembelajaran bagi perbaikan hukum lingkungan di Indonesia dengan menjadikan hukum lingkungan sebagai dasar konstitusi dan menetapkan alam sebagai konteks yang kedudukannya lebih tinggi dari manusia dan 2) Prospek penerapan konsep Green Victimology tersebut di Indonesia adalah bagaimana mekanisme perlindungan lingkungan di Jerman dilakukan.

Abstract Iis Isnaeni Nurwantyi, Wahyu Yun Santosoii Green victimology means there are other victims besides humans, such as nature and everything on earth and a response from the state to victims (the environment) who suffer damage caused by human actions. This research aims to provide comparative analysis of the implementation of Green victimology concept in Germany, and what are the learning lessons can be adopted for strengthening environmental protection and management in Indonesia. The research was done with a normative research method. The normative method is used to analyse the quality of norms, policies, and regulations related to green victimology. There are two findings: 1) the implementation of Green Victimology concept in Germany is actualy can be beneficial for the environmental protection in Indonesia by making environmental law the basis of the constitution and establishing nature as a context that has a higher position than humans; 2) There is a chance to implement the green victimology method under the limitation of how environmental protection mechanisms in Germany are carried out. Keywords: Green Victimology, environment protection, lesson learned _________________ i Master Student, Cluster Agrarian and Environment, Master in Law, Faculty of Law Universitas Gadjah Mada. ii Associate Professor of Environmental Law, Faculty of Law Universitas Gadjah Mada.

Kata Kunci : Green Victimology, environment protection, lesson learned

  1. S2-2022-465697-abstract.pdf  
  2. S2-2022-465697-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-465697-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-465697-title.pdf