Laporkan Masalah

AKIBAT HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 15/PUU-XIII/2014 TERHADAP TUGAS HAKIM DALAM PERKARA PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE

ALBERT BINTANG P., Herliana, S.H., M. Comm. Law., Ph.D

2022 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penulisan Tesis ini ditujukan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 terhadap tugas hakim di Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara permohonan pembatalan putusan arbitrase. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan mengumpulkan data sekunder melalui studi dokumen. pengamatan dan wawancara. Data-data yang diperoleh kemudian dianalisa secara kualitatif dan diolah hingga akhirnya dapat menjawab rumusan permasalahan dalam penulisan Tesis yang disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat permasalahan hukum yang timbul dalam penerapan pembatalan putusan arbitrase pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIII/2014 yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase dan APS tidak lagi memiliki kekuatan mengikat. Akibat hukum dari Putusan MK tersebut adalah bahwa pihak pemohon dalam perkara pembatalan putusan arbitrase tidak lagi perlu menghadirkan bukti putusan pidana mengenai terjadinya alasan pembatalan putusan arbitrase, melainkan dalil dugaan semata mengenai terjadinya alasan pembatalan dianggap cukup untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase di Pengadilan. Pada dasarnya Putusan MK tersebut teramat sulit untuk diterapkan oleh hakim karena Putusan MK tersebut bertentangan dengan Yurisprudensi dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang tetap menggunakan Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase dan APS dalam pembatalan putusan arbitrase. Selain itu, Pasal 60 Undang-Undang Arbitrase dan APS dan Yurisprudensi Mahkamah Agung juga melarang hakim untuk mempertimbangkan pertimbangan hukumnya putusan arbitrase sehingga menyebabkan hakim menjadi semakin terbatas dalam memeriksa dalil pembatalan putusan arbitrase. Putusan MK juga menyebabkan hakim harus memeriksa suatu tindak pidana menurut hukum acara perdata. Mengingat, hukum acara dalam perkara pembatalan putusan arbitrase adalah hukum acara perdata, sedangkan alasan pembatalan putusan arbitrase dalam Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase dan APS sejatinya merupakan suatu tindak pidana, yang seharusnya diselesaikan menurut hukum acara pidana. Saran penulis terhadap permasalahan ini adalah pembaharuan Undang-Undang Arbitrase dan APS.

The purpose of writing this thesis is to find out and analyze the legal consequences of the Constitutional Court Number 15/PUU-XII/2014 on the procedure for arbitration decisions, especially for judges who are authorized to examine the case by Law Number 30 of 1999. This legal research is a using normatif yuridis approach which is conducted by collecting secondary data through document studies, observation and interviews. Collected data will be analysed quantitatively and will be combined to answer the research question. The result of this research will be presented descriptively. The results of this study indicates that there are legal problems that arise in annulment of the arbitral award due to the Constitutional Court Decision Number 15/PUU-XIII/2014 which rule out Explanation Article 70 of Law Number 30/1999. Legal consequences of the decision will make the applicant of the cancellation of arbitral award is no longer to present evidence of a criminal court decision about the reason of revocation of arbitral award because the presumption alone shall be considered sufficient to applying revocation of arbitral award in court. In respect of Judge in District Court who examines the case, Arbitration Case is very difficult to implement and causing the Judge in a dilemmatic position. This is because the Arbitration Case contradicts the Juridprudence and Circular Letter of the Supreme Court which still use the Elucidation of Article 70 of Law Number 30/1999. In addition, Article 60 of Law Number 30/1999 and Jurisprudence of the Supreme Court also prohibits judge to examine legal consideration of arbitral awards, which cause the authority of judge will be limited in examining the revocation arbitral award case. The application of the Arbitration Case also causes judges examines a criminal act by civil court procedure law. Considering, the court procedure law in revocation arbitral award case is civil court procedure law, while the reasons of revocation arbitral award in Article 70 Law Number 30 of 1999 is a criminal act that should be resolved according to criminal court procedure law. The author's suggestion to this legal problems is the renewal of the Law Number 30 of 1999.

Kata Kunci : Arbitrase, Putusan Arbitrase, Pembatalan Putusan Arbitrase, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIII/2014, Arbitration, Arbitral Award, Revocation of Arbitral Award, Constitutional Court Decision Number 15/PUU-XIII/2014

  1. S2-2022-437225-abstract.pdf  
  2. S2-2022-437225-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-437225-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-437225-title.pdf