Laporkan Masalah

Analisis Hukum terhadap Perubahan Norma Pokok Limbah Fly ash dan Bottom Ash sebagai Limbah Non B3 Melalui PP Nomor 22 Tahun 2021

MUH RIFQY RAMADHAN, Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M.

2022 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM

Penetapan limbah FABA sebagai limbah non B3 di PP No 22 Tahun 2021 sehingga tidak lagi mengurus perizinan, menimbulkan pertanyaan dari masyarakat karena reaksi dari pemerintah yang terlambat dan secara tiba-tiba, jika dibandingkan dengan negara lain sudah sejak lama mengeluarkan FABA sebagai limbah non B3. Kemudahan dalam peraturan akan membawa pada keberhasilan mengelola limbah FABA yang mencapai jutaan ton setiap tahun di Indonesia atau hanya akan menimbulkan permasalahan hukum karena desain hukum yang tidak tersusun dengan baik. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan multidisiplin keilmuan. Penelitian yang dilakukan meliputi: 1) penelusuran data-data, baik data hukum normatif maupun data pendukung mengenai limbah B3 dan terkhusus pada limbah FABA; 2) Melakukan wawancara dengan narasumber dari multidisiplin keilmuan, yang dapat membantu menjawab maksud pemerintah mengeluarkan limbah FABA sebagai limbah non B3; dan 3) melakukan analisis dari data yang sudah di temukan. Penelitian ini memiliki dua kesimpulan: (1) ada beberapa tahapan-tahapan yang tidak dilakukan oleh pemerintah ketika mengidentifikasi dan menetapkan limbah FABA sebagai non B3. Tahapan ini hasilnya bisa tidak akurat karena dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor penghambat (2) Peraturan ini menyebabkan hilangnya asas yang mengatur mengenai pengelolaan limbah B3 yaitu asas pencegahan pencemaran dalam hal ini AMDAL dan asas kehati-hatian sehingga diperlukannya aturan baru yang dapat mengakomodir kedua asas ini sebagai instrument pencegahan dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Oleh sebab itu, peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sangat terburu-buru menetapkan limbah FABA sebagai non B3 dan tanpa mempersiapkan peraturan teknis yang baik.

The determination of FABA waste as non B3 waste in PP No 22 of 2021 so that it no longer takes care of licensing, raises questions from the public because of the late and sudden reaction from the government, compared to other countries that have long issued FABA as non B3 waste. Ease of regulation will lead to the success of managing FABA waste that reaches millions of tons every year in Indonesia or it will only cause legal problems because the legal design is not well structured. This research is a normative legal research, with a scientific multidisciplinary approach. Research activities include: 1) tracing data, both normative legal data and supporting data regarding B3 waste and in particular on FABA waste; 2) Conduct interviews with resource persons from multidisciplinary sciences, who can help answer the government's intention to issue FABA waste as non B3 waste; and 3) perform an analysis of the data that has been found. This study has two conclusions: (1) there are several steps that are not carried out by the government when identifying and establishing FABA waste as non-B3. At this stage the results can be inaccurate because they can be influenced by inhibiting factors (2) This regulation causes the loss of the principles governing B3 waste management, namely the principle of pollution prevention in this case the AMDAL and the precautionary principle so that new rules are needed that can accommodate both principles. this as an instrument of prevention and/or environmental damage. Therefore, the regulations issued by the government are in a hurry to determine FABA waste as non-B3 and without preparing good technical regulations.

Kata Kunci : Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun , Limbah B3 , Limbah Non B3 , Batu bara , Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) , dan Peraturan Pemerintah

  1. S2-2022-448117-tableofcontent.pdf