Laporkan Masalah

PENYIMPANGAN KETENTUAN PIDANA MINIMUM KHUSUS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2015

MOCHAMAD IRMANSYAH, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.

2022 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian tesis yang dilakukan oleh Peneliti memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pemikiran Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 tahun 2015 yang membolehkan hakim untuk menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dalam perkara tindak pidana narkotika serta untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum putusan hakim yang menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dalam perkara tindak pidana narkotika. Penelitian ini menggunakaan jenis penelitian normatif untuk memperoleh data sekunder melalui penelitian kepustakaan dan didukung dengan data primer melalui wawancara dengan narasumber. Data tersebut dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Penelitian ini memiliki dua kesimpulan. Pertama, bahwa dasar pemikiran SEMA Nomor 3 Tahun 2015 yang membolehkan Hakim untuk menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dalam perkara tindak pidana narkotika adalah karena sebelum diberlakukannya Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 terdapat variasi putusan yang dibuat oleh Hakim terkait dengan surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum yang hanya mencantumkan satu Pasal yakni Pasal 111 atau Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, akan tetapi dalam fakta persidangan terdakwa terbukti sebagai pemakai atau penyalahguna narkotika bagi diri sendiri. Kedua, SEMA No. 3 tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rapat Pleno kamar Mahkamah Tahun 2015 telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi aparat penegak hukum lainnya dan SEMA Nomor 3 tahun 2015 juga secara tidak langsung telah memaknai bahwa Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 sejatinya ditujukan kepada pengedar narkotika dan bukan ditujukan kepada korban penyalahguna narkotika. SEMA Nomor 3 tahun 2015 secara tidak langsung ikut mendorong keluarnya Pedoman Jaksa Agung Agung Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Presekutor Narkotika yang mengatur bahwa Jaksa Penuntut Umum diperkenankan untuk tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan Hakim yang menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dalam tindak pidana narkotika dengan syarat atau kondisi tertentu.

The thesis research conducted by the researcher has the aim of knowing and analyzing the rationale of the Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 3 of 2015 which allows judges to deviate from the minimum criminal provisions specifically in narcotics crime cases and to find out and analyze the legal consequences of judges' decisions that deviate special minimum criminal provisions in narcotics crime cases. This research was using a normative research to acquire secondary data through library study and supported by primary data obtained through interview with informants. The data being analyzed in qualitative manner through analytic and descriptive methods. This research has two conclusions. First, that the rationale for SEMA Number 3 of 2015 which allows judges to deviate from the special minimum criminal provisions in narcotics crime cases is because prior to the implementation of the results of the 2015 Supreme Court Plenary Meeting Formulation, there were variations in the decisions made by judges related to the indictment made The Public Prosecutor only listed one article, namely Article 111 or Article 112 of Law Number 35 of 2009, but in the facts of the trial the defendant was proven to be a narcotics user or abuser for himself. Second, SEMA No. 3 of 2015 concerning the Enforcement of the 2015 Plenary Meeting of the Court room has created legal uncertainty for other law enforcement officers and SEMA Number 3 of 2015 has also indirectly interpreted that Article 111 paragraph (1) and/or Article 112 paragraph (1) of the Law Law number 35 of 2009 is actually aimed at narcotics dealers and not aimed at victims of narcotics abusers. SEMA Number 3 of 2015 indirectly contributed to the issuance of the Attorney General's Guidelines Number 11 of 2021 regarding the Handling of Narcotics Crime Cases and/or Narcotics Presecutor Crimes which stipulates that Public Prosecutors are allowed not to file an appeal against Judge's Decisions that violate special minimum criminal provisions in narcotics crimes with certain terms or conditions.

Kata Kunci : tindak pidana, narkotika, pidana minimal khusus, putusan hakim, narcotics crimes, special minimum criminal, judge's decision.

  1. S2-2022-452916-abstract.pdf  
  2. S2-2022-452916-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-452916-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-452916-title.pdf